Geliat Tanggamus

Pembangunan Tower Dihentikan, PT. Gion Klaim Miliki Izin

Tanggamus , www.lampungmediaonline.com – Terkait pembangunan tower di pekon napal kecamatan bulok kabupaten tanggamus yang di duga belum memiliki izin lingkungan dan IMB.

   Kepala perwakilan PT. Gion, Anur angkat bicara mengatakan bahwa izin lingkungan sudah ada dan juga per kepala keluarga di kasih kompensasi sebesar Rp 300 ribu/KK”kami sudah mengurus izin lingkungan per kepala keluarga dari perusahaan di kasih kompensasi sebesar Rp 300 ribu dan kami juga masih megurus perijinan di satu pintu kabupaten tanggamus”kata perwakilan PT.Gion, senin(31/10).

   Dalam hal ini kepala pekon Napal, jali menyangkal terkait adanya dana kompensasi “yang namanya dana kompensasi ke warga per kepala keluarga sebesar Rp 300 ribu kami tidak tau mas, dan saya hanya di kasih amplop dari perusahaan sebesar Rp 2juta”kata kepala pekon Napal.

  Lanjut jali, makannya pekerjaan tersebut kami hentikan sebab belum ada IMB”makanya perkerjaannya saya hentikan mas masalah proyek tower tersebut belum ada IMB nya mas dan masih ilegal”tegas kepala pekon Napal.

Diberitakan sebelumnya Proyek pembangunan tower di pekon Napal kecamatan bulok kabupaten tanggamus di duga  belum memiliki izin mendirikan bagunan(IMB) dan izin lingkungan namun proyek tersebut sudah di kerjakan.

  Hal tersebut diungkapkan oleh seorang warga pekon Napal mengatakan bahwa mereka tidak meresa memberikan tanda tangan izin lingkungan”kami tidak pernah merasa memberikan izin lingkungan untuk pembuatan tower mas, mungkin tanda tangan kami di palsukan sebab resiko radiasinya sagat berbaya”kata warga masyarakat pekon Napal, kamis(27/10).

   Hal senada juga diungkapkan oleh siti suhana, pemilik tanah yang di bagun tower mengatakan bahwa dia menjual tanahnya untuk di bagun rumah bukan untuk di bangun tower”tanah saya di beli oleh pak Ardi Rp 25 juta ukuran 15mx25m untuk membuat rumah namun sekarang malah untuk buat tower, kalau dari awal untuk membuat tower nggak mungkin kami jual mas tanah itu, dan kami merasa di bodohi oleh pak Ardi dan kami tidak pernah merasa memberikan izin untuk membuat tower” kata siti suhana pekon napal .

   Dalam hal ini kami konfirmasi dengan kepala pekon Napal, jali mengatakan selama ini tidak tau menau terkait izin lingkungan tersebut”saya belum mengetahui mas izin itu asli atau nggak tanda tangan warga sebab pemborong tower kerumah dan sudah menyodorkan berkas dan saya hanya di mintak tanda tangan saja” ungkap jali, kepala pekon Napal.

   Di tempat berbeda kami konfirmasi dengan pelaksanaan proyek, Digo mengatakan bahwa masih mengurus izin ke perizinan satu pintu”kami masih mengurus surat izin IMB, HO di perijinan satu pintu tanggamus mas, lagi masih dalam proses dan kenapa proyek tower tersebut sudah kami kerjakan sebab sudah ada surat rekomendasi dari camat  dan ijin lingkungan dari kepala pekon mas”kata digo pelaksana proyek tower pekon Napal.(fakih/aman)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top