Nasional

Pelanggar PPKM Darurat Layak Diberi Sanksi Tegas

Oleh : Hadi Utama

Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dilaksanakan pada 3-20 juli 2020 adalah salah satu upaya pemerintah dalam penanggulangan jumlah infeksi kasus Covid-19 yang meningkat secara tajam akhir-akhir ini. Dengan adanya instruksi ini, maka setiap instansi dan individu wajib ikut aktif menyukseskan PPKM Darurat ini, dan bagi yang melanggar akan diberikan sanksi tegas untuk memberikan efek jera.

Dalam pelaksanaannya, PPKM Darurat mengatur seluruh kegiatan, di antaranya sektor esensial yang meliputi keuangan, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonkarantina Covid-19, serta industri ekspor. Semua itu dilakukan dengan sistem 50 persen work from home (WFH) dan 50 persen work from office (WFO), sedangkan untuk sektor nonesensial, pelaksanaannya dilakukan 100 persen WFH. Terkait kegiatan belajar mengajar, pemerintah meminta seluruh satuan pendidikan untuk melakukan pembelajaran secara dalam jaringan (daring) atau online.

Pelaksanaan PPKM sendiri sebenarnya sudah pernah dilaksanaan pada bulan Februari yang lalu. Hasil yang didapat juga positif dengan penurunan jumlah kassus infeksi Covid-19 yang cukup drastis. Per 7 Maret 2021, jumlah kasus aktif sebanyak 147.7450 kasus, atau turun 9.348 kasus (5,95%) dibandingkan per 21 Februari 2021 yang sebanyak 157.088 kasus. Persentase kasus aktif kini juga sebesar 10,71% dari sebelumnya yang sebesar 12,29%. Namun kasus tersebut kembali menanjak pada bulan Juni ini. Lonjakan kasus infeksi virus Covid-19 inipun tIDak main-main jumlahnya. Bahkan pada 26 Juni, jumlah infeksinya mencapai angka 21.000 kasus hanya dalam satu hari.

Dampak luar biasa yang dapat kita rasakan saat ini adalah bagaimana kondisi infrastruktur kesehatan yang kita miliki menjadi kalang kabut. Penuhnya rumah sakit hingga langkanya persediaan oksigen. Hal ini tentu sangat berbahaya jika tidak ditanggulangi dengan baik. Oleh sebab itu, pelaksanaan PPKM Darurat kali ini merupakan hal penting yang harus kita laksanakan bersama.
Kunci utama dari berhasilnya PPKM Darurat kali ini adalah tingkat disiplin yang harus dibangun bersama mulai dari pelaksana aturan yang dalam hal ini adalah pemerintah pusat maupun daerah hingga lapisan masyarakat paling bawah sekalipun. Semua harus bahu-membahu untuk menyukseskan PPKM kali ini.

Kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan aturan-aturan yang ada dalam PPKM Darurat kali ini merupakan ujung tombak keberhasilan kita dalam upaya megatasi penyebaran covid-19 ini. Jika masyarakat hari ini sudah sadar akan pentingnya disiplin dalam pelaksanaan PPKM Darurat dan terlebih patuh terhadap protokol kesehatan maka jumlah infeksi covid-19 ini dapat turun secara drastis.

Pelaksanaan PPKM Darurat ini sebenarnya juga melibatkan Pemerintah Daerah. Hal ini tertuang secara langsung dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2021. Dalam instruksi Mendagri kali ini, gubernur, bupati, dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri ini, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dengan adanya instruksi ini, maka setiap instansi dan individu yang berada dibawah naungan Pemerintah Daerah harus ikut aktif menyukseskan PPKM Darurat kali ini. Karena jika ada pelanggaran yang dilakukan, sanksi tegaspun siap menanti bagi pelanggar PPKM Darurat tersebut.

Penindakan secara tegas ini penting untuk dilaksanakan mengingat aturan yang ada telah memuat tentang hal-hal tersebut sehingga payung hukum yang ada telah mencukupi untuk melakukan penindakan akan kasus tersebut. Selain itu, penindakan itu sangat penting demi memberikan efek jera bagi pelanggar dalam program-program yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Ketika kita mengharapkan masyarakat mampu hidup disiplin demi kemaslahatan masyarakat banyak, maka kedisiplinan ini tentu harus tertanam lebih dulu kepada aparatur negara yang menjadi pelaksana aturan tersebut. Akan terlihat sangat aneh ketika masyarakat yang melanggar diberikan sanksi namun pemerintah yang melanggar tidak. Persamaan kedudukan di depan hukum harus menjadi nilai universal yang selalu menjadi pegangan bersama.

Ketegasan dalam pemberian sanksi terhadap oknum Pemerintah Daerah yang tidak disipilin menjalankan ketentuan PPKM Darurat kali ini juga akan memberikan keyakinan bagi masyarakat bahwa Pemerintah Pusat bersungguh-sungguh untuk melaksanakan PPKM Darurat ini.

Dengan kesungguhan yang terlihat ini upaya untuk menertibkan masyarakat pun akan selangkah lebih mudah karena instruksi pembatasan ini dilaksanakan secara bersama-sama dari mulai Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah hingga masyarakat bisa memhami dan menyadari pentingnya disiplin dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini.

Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial tinggal di Depok

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : [email protected] Dubai escort state NY ecescort models

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top