Lampung Utara, www.Lampungmediaonline.com-
Pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial AK (9) akhirnya diringkus petugas Polsek Bukit Kemuning Polres Lampung Utara.
.
Pelaku yakni bernama RS(25) warga Bukit Kemuning Kec. Bukit Kemuning. Dia ditangkap Polsek Bukit Kemuning pada hari senin (14/9) setelah mendapat laporan dari korban dengan Laporan Polisi Nomor: LP/230/B/X/2019/Polda Lpg/Res LU, tanggal 13 Oktober 2019.
.
Kapolsek Bukit Kemuning Kompol Eri Hafri mengatakan, peristiwa itu terjadi pada hari Minggu 13 Oktober 2019 sekira pukul 23.00 Wib dimana pelaku mengajak korban ke rumah pelaku dan mengajak korban menginap di rumahnya.
.
“Pada saat korban sedang tidur pelaku menjalankan aksinya dengan memasukan alat kelamin pelaku ke dalam anus korban sebanyak 2 kali”, kata Kompol Eri, Selasa (15/10/19).
.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadiannya ke Polsek Bukit Kemuning. Setelah mendapatkan informasi Senin 14 Oktober 2019 sekira pukul 06.00 Wib, Anggota Reskrim Polsek Bukit Kemuning berhasil meringkus pelaku di rumahnya pada saat sedang tidur.
.
“Pelaku kita ringkus saat sedang tidur, selanjutnya pelaku di amankan ke Polsek Bukit Kemuning berikut barang bukti satu stel baju milik korban, satu stel baju milik pelaku dan satu buah tablet merk advan warna putih untuk di proses lebih lanjut”, ujar Kapolsek.(*)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat
