Geliat Tanggamus

Pelaku Pembunuhan Sadis Bocah Perempuan Terungkap

Tanggamus www.lampungmediaonline.com – Kasus pembunuhan bocah berinisial My(7) yang sempat menggegerkan warga Pekon Way Gelang Kecamatan Kotaagung Barat Kabupaten Tanggamus lantaran hingga organ dalamnya terburai pada jumat (21/10) yang lalu, akhirnya dapat disimpulkan oleh pihak Polres setempat.

Dari hasil investigasi, dugaan kuat yang mengarah pada Ayah tiri korban bernama Triyono (35) seperti dugaan warga yang tinggal dilingkungan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di lingkungan Rumah Dinas Lembaga Permasyarakatan Kelas II B itu pun, ternyata dibenarkan pihak Kepolisian. Menurut keterangan pihak kepolisian Polres Tanggamus, Pembunuhan yang disertai dengan percobaan bunuh diri yang dilakukan ayah tiri My itu, lantaran dirinya merasa sakit hati pada istrinya yang bernama Rita(32) yang tak lain adalah Ibu kandung My.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Hendra Saputra ketika dikonfirmasi di ruangannya kemarin (27/10), membenarkan, bahwa pihaknya sudah menetapkan pelaku pembunuh bocah perempuan berusia tujuh tahun. Pengerucutan hasil penyidikan polisi hingga akhirnya mengarah pada Triyono yang kini juga sudah meninggal dunia, memakan waktu sekitar lima hari setelah kejadian.

“Penetapan almarhum Triyono sebagai tersangka, berdasarkan alat bukti berupa hasil autopsi jasad My di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, hasil uji laboratorium, keterangan saksi-saksi, dan pernyataan ibu kandung korban yang menyatakan bahwa sebilah pisau yang ditemukan polisi di tempat kejadian perkara (TKP) dan masih menancap pada tubuh Triyono, adalah milik suaminya (Triyono),” ungkap Hendra Saputra, mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Ahmad Mamora.

Motif yang melatarbelakangi Triyono sampai hati menghabisi nyawa My dengan cara sadis begitu, lanjut kasat reskrim, adalah sakit hati Triyono terhadap perbuatan istrinya. Pelaku yang sudah lebih dari setahun membina rumah tangga dengan Rita dan menyayangi My seperti putri kandungnya sendiri, merasa dikhianati istrinya. Sebab, tiga hari sebelum kejadian, Triyono memergoki dan menggerebek istrinya berselingkuh dengan pria lain. “Padahal sebelum dipergoki suaminya, Rita sudah berpamitan akan bekerja di Bandarlampung. Namun beberapa hari kemudian, Triyono malah mendapati Rita dengan pria lain, tak jauh dari tempat tinggal mereka. Setelah kejadian itu, istri Triyono tak kunjung pulang ke rumah. Lalu tiga hari kemudian, terjadilah peristiwa berdarah di rumah dinas belakang lapas itu. Ini semua kami dapatkan dari keterangan saksi Agus. Dia menerangkan, beberapa waktu sebelum pembunuhan terjadi, Triyono sempat curhat pada Agus perihal istrinya yang berselingkuh,” lanjut Hendra.

Terungkapnya Triyono sebagai pembunuh putri tirinya sendiri, meluruskan beragam prasangka yang selama ini berkembang di kalangan masyarakat. Termasuk keberadaan istri Triyono, dari sebelum, saat, hingga setelah kejadian. Kasat reskrim menyebutkan, pihaknya sudah berhasil meminta keterangan dari istri pelaku sekaligus ibu kandung korban. “Dari keterangan Saudari Rita, dia memang sudah berada di Bandarlampung sebelum kejadian. Karena sejak peristiwa Triyono menggerebeknya, dia sudah tidak pulang lagi ke rumah mereka di Waygelang. Rita tahu perihal putri dan suaminya, dari kerabat dan keluarga besarnya di Lampung Barat. Saat kami ambil pernyataan, apakah benar itu pisau milik suaminya, Rita membenarkannya. Dari sinilah dugaan kami semakin kuat, bahwa tidak ada pelaku lain yang membunuh My, selain Triyono,” kata mantan Kapolsek Talangpadang itu menegaskan. Sebelum menetapkan Triyono sebagai tersangka tunggal, kata Hendra, penyidik juga sempat mengambil keterangan perawat dari RSUD Kotaagung yang mendampingi Triyono dalam perjalanan menuju RSUAM Bandarlampung. Di dalam ambulans selama perjalanan, Triyono berulang kali mengatakan bahwa dia yang membunuh My, lantaran sakit hati pada istrinya. “Jika pelaku ini masih hidup, maka dia akan dikenai pasal berlapis. Jeratannya adalah Pasal 338 jo Pasal 351 ayat 3 jo Pasal 354 ayat 2 KUH Pidana jo Pasal 76 huruf c jo Pasal 80 ayat 2, 3, dan 4,” tutup Hendra seraya mengatakan bahwa pihaknya segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan karena tersangka sudah meninggal dunia pada Minggu (23/10) lalu dan sudah dimakamkan Senin (24/10) pagi.(man)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top