hukum

Pelaku Curi Mesin Diesel Tractor Ditangkap Polisi

Waykanan, www.lampungmediaonline.com – Unit Reskrim Polsek Buay Bahuga berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Karangan Kecamatan Bumu Agung Kabupaten Way Kanan. Selas (26/5/2020).

Tersangka inisial  SR (19) dan WA (31) keduanya warga Kampung Karangan Dusun Payungawi Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Buay Bahuga Iptu Akmaludin menerangkan bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2020 sekitar pukul 11.30 WIB terlah terjadi pencurian dengan pemberatan di rumah korban an. Marwoto (66) yang beralamatkan Kampung Karangan Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan

Modusnya pelaku mengambil 1 (satu) unit mesin diesel 1 slinder merk Kubota RD 852S yang diletakan di belakang rumah korban dengan cara melepas mesin dari dudukan/chasis tractor.

Petugas Polsek Buay Bahuga yang menerima laporan polisi melakukan penyeledikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di desa Pracak Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Oku Timur.

Setelah memperoleh informasi petugas  melakukan penyergapan pada hari Sabtu (23/5/2020) sekitar pukul 00.30 akhirnya pelaku  berhasil diamankan tanpa perlawanan berikut  ditemukan barang bukti 1(satu) unit mesin diesel 1 silinder merk KUBOTA RD 852S selanjutnya TSK dan BB  dibawa ke Polsek Buay Bahuga untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan  dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Jelas Iptu Akmaludin.(hum)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top