Pringsewu.www.lampungmediaonline.com
– Pembangunan jalan rabat beton menggunakan anggaran dana Desa tahun 2020 di pekon Pardasuka Timur, Kecamatan Pardasuka kabupaten Pringsewu diduga salahi aturan.
Pasalnya, pengerjaan rabat beton di pekon tersebut diduga dibangun melampaui tapal batas antara pekon Pardasuka Timur kabupaten Pringsewu dan Desa Penengahan kabupaten Pesawaran lebih kurang sepanjang 150m.
Dari pantauan tidak ditemukannya papan informasi dilokasi sehingga sulit untuk mengetahui jumlah anggaran serta volume pekerjaan rabat beton tersebut.
Seperti dikatakan inisial JM (52) warga pekon Pardasuka Timur, ia mengungkapkan bahwa pekerjaan rabat beton tersebut melewati tapal batas.
” Rabat beton tersebut dibangun melewati tapal batas, seharusnya tidak begitu mengingat bangunan tersebut berasal dari dana desa pekon kami yaitu Pardasuka Timur tapi kenapa dibangun kok sampai menerobos tapal batas yang masuk ke wilayah Pesawaran ini aneh, “ujarnya, Selasa (29/9/20).
Firzanzi selaku Pj kepala Pekon Pardasuka Timur saat dikonfirmasi dikantornya membenarkan jika rabat beton tersebut melewati tapal batas.
” Patokan kami masih pada patokan yang lama dari pemerintahan awal semua menganggap tidak ada komplin sehingga kami anggap dari awal itu tidak ada masalah. Disaat kegiatan kawan-kawan yang lama itu tidak pernah ada komplin pikir saya tidak ada masalah. Saya merasa kaget karena dari jaman bang Edwar dan bang Andi itu tidak ada masalah dan sama-sama sudah paham. Hingga sekarang kami kebingungan mengingat itu sudah dibangun, “terangnya.
Firzanzi mengaku sepenuhnya tidak tau tentang tapal batas yang sebenarnya, Firzanzi juga menyebut jika tapal batas dilokasi rabat beton yang dibangun itu berpatokan pada setiap kegiatan yang lama.
” Jika dari awal bakalan ada komplin maka pekerjaan yang berkaitan ditempat tersebut pasti akan di Kat dari awal tapi selama ini saya akui tidak tau, “tukasnya.(team)