Pringsewu,www.lampungmediaonline.com– Hasil pekerjaan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa (DD) yang berada di Pekon Panggung Rejo Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu Lampung, yang diduga dikerjakan asal jadi dengan kualitas bangunan yang sangat buruk bakan diduga sarat dengan korupsi, bakal berdampak panjang.
Pasalnya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu Rahwoyo Ketua komisi III dari fraksi Gerindra bakal turun langsung untuk mengecek hasil pembagunan.
“Seharusnya pembangunan yang realisasinya menggunakan anggaran dana desa lebih terukur dan berkualitas hasil pekerjaannya, dan kami komisi 3, Akan melakukan tinjauan ke lokasi pembangunan yang kualitasnya buruk dan juga kami selalu mengingatkan kepada Kepala Pekon, dipekon sendiri agar selalu mengutamakan kualitas pembangunan dari anggaran Dana Desa, Pengerjaan Proyek Dana Desa Di Pringsewu Terkesan Asal Jadi,”ujarnya Rahwoyo
Diberitakan sebelumnya Realisasi Pengerjaan proyek pembangunan yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2017 di Pekon Panggung Rejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung terkesan amburadul dan asal jadi padahal untuk pengerjaan proyek tersebut memakan dana yang cukup besar, untuk pembangunan drainase 118 meter, bronjong 132 meter kubik dan gorong-gorong 1 unit, ketiga item ini menelan anggaran sebesar Rp 236,358,500 yang menggunakan dana desa.
Awak media meninjau lokasi pekerjaan tersebut sangat terlihat jelas kerusakan maupun hancurnya bangunan yang diduga buruknya kualitas bangunan. Padahal bangunan tersebut baru rampung dikerjakan belum lama dan diduga menjadi lahan korupsi.
Kepala Pekon Panggung Rejo Nur Ahmad saat dikonfimasi melalui telepon selulernya, Senin (16/10/2017) mengatakan akan segera memperbaiki dengan menggunakan dana pribadi dan swadaya perangkat desanya.
“Kita akan perbaiki secepatnya, mengenai anggaran untuk perbaikannya kita akan gunakan dana pribadi dan swadaya dari perangkat pekon,” paparnya.
Masih dikatakan Kepala Pekon Nur Ahmad melalui telepon seluler, mengenai pengerjaan yang rusak bahkan sudah berkordinasi dengan Bupati Pringsewu dan akan memperbaiki secepatnya, ungkapnya.
Sebenarnya perlu diketahui bahwa pengerjaan proyek yang menggunakan anggaran Dana Desa harus benar-benar dikerjakan dengan baik atau sesuai dengan spek, yang perlu dipertanyakan untuk pembangunan infrastruktur bronjong dan drainase itu mengunakan Dana Desa tahap 1, kalau perbaikannya menggunakan Dana Desa tahap 2, jelas hal tersebut menyalahi aturan yang ada di RPJMDES. (mega/sior)