Geliat Tuba bar

Pekerja Tidak Mengetahui Siapa Pemilik Proyek Terdapat Banyak Kejanggalan Dalam Proyek 29 Milyar di Tubaba

Panaragan–lampungmediaonline.com

Dua paket proyek rekonstruksi jalan Provinsi Lampung senilai total lebih dari Rp29 miliar di ruas Panaragan, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), menuju Desa Tegal Mukti dan Tajab, Kabupaten Way Kanan, terungkap dikerjakan oleh pihak yang mengaku hanya pekerja lepas dan tidak mengenal kontraktor resmi pemenang tender.

Pengakuan itu disampaikan Sunaryah, perempuan yang bertugas mengerjakan seluruh pasangan batu drainase pada dua proyek bernilai miliaran tersebut.

Dalam wawancara melalui telepon, ia mengungkap fakta, bahwa pihaknya hanya pekerja lapangan tidak pernah berhubungan langsung dengan pihak CV. Sinar Alam Perkasa dengan kontrak Rp14,5 miliar, maupun CV. Rosen Construction, dengan kontrak Rp14,6 miliar, yang tercatat sebagai pemenang resmi proyek.

“Saya hanya mengerjakan pasangan batu. Kalau kerja saya tidak benar, pasti tidak dipakai. Tapi saya bukan pemborong atau pemilik perusahaan yang sebenarnya. Saya hanya diminta mengerjakan oleh Pak Aji Bambang di Way Kanan, dan Pak Wisnu untuk Panaragan,” ujar Sunaryah, Rabu (13/08/2025).

Sunaryah mengaku bekerja atas perintah dua orang perantara yang disebut berasal dari Bandar Lampung.

Ia mengaku tidak tahu apakah keduanya adalah pemilik perusahaan atau hanya pelaksana lapangan.

Lebih mencurigakan lagi, ia tidak pernah memegang dokumen kontrak atau rencana kerja teknis.

Soal spesifikasi, Sunaryah menyebut hanya mengikuti instruksi lisan. Di Way Kanan, pasangan batu drainase dibuat setebal 30 cm, sedangkan di Panaragan hanya 20 cm sedangkan Lebar drainase berkisar 50 cm, namun panjangnya mengikuti jalan yang diaspal, tanpa patokan volume dari kontrak.

Pengakuan tersebut menimbulkan dugaan kuat terjadinya praktik pinjam bendera perusahaan atau subkontrak ilegal, di mana pemenang tender menyerahkan seluruh pekerjaan inti kepada pihak lain tanpa prosedur resmi.

Praktik tersebut dilarang dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, karena berpotensi menurunkan mutu dan menghilangkan akuntabilitas pelaksanaan proyek.

Selain itu, diduga lemahnya pengawasan dari Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung menjadi sorotan.

Dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah, pelaksanaan yang hanya berlandaskan perintah lisan dari perantara memperbesar risiko kualitas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.

Hingga berita ini kembali diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak dinas maupun kedua perusahaan pemenang tender.

Dugaan mark-up anggaran proyek Rekonstruksi Ruas jalan Provinsi tersebut memperlihatkan bagaimana proyek infrastruktur strategis diduga rawan praktik penyimpangan didaerah sehingga membutuhkan pengawasan dan perhatian Kejaksaan Agung dan BPK RI di Jakarta.

(Der)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top