Geliat Lampura

Pastikan Mutu Layanan FKTP Berjalan Baik, BPJS Kesehatan Gelar Rekredensialing

Kotabumi,www.Lampungmediaonline.com-BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kotabumi bersama Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melaksanakan rekredensialing Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) secara daring, Jumat (13/11).

Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kotabumi, Yeni Andriani mengungkapkan rekredensialing merupakan kegiatan penilaian kembali yang dilakukan bagi fasilitas kesehatan yang hendak melakukan perpanjangan kontrak kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Menurutnya, rekredensialing wajib dilakukan untuk memastikan Peserta JKN-KIS mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas dan memuaskan.

“Hari ini BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kotabumi bersama pihak Dinas Kesehatan Lampung Utara melaksanakan rekredensialing Klinik Alaya Medika. Agak berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, kali ini kegiatan dilaksanakan secara online dan mudah-mudahan output kegiatan ini bisa kita dapatkan secara maksimal,” ujar Yeni dalam kegiatan yang dilakukan secara virtual itu.

Sebelum memulai kegiatan, Yeni memastikan pihak Klinik Alaya Medika yang diwakili oleh tenaga medis yaitu Anggi yang telah memegang formulir self assessment. Setelah itu kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab berdasarkan poin-poin yang tercantum dalam formulir rekredensialing, yaitu konfirmasi kelengkapan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.

“Persyaratan administrasi merupakan kriteria mutlak yang harus dipenuhi oleh FKTP. Jika seluruh persyaratan administrasi sudah dipenuhi baru bisa dilaksakan penilaian terhadap kriteria teknis,” lanjut Yeni.

Adapun yang termasuk dalam persyaratan administratif adalah terpenuhinya dan masih berlakunya Ijin Praktek, Surat Ijin Operasional (Bagi Klinik Pratama, Puskesmas dan fasilitas kesehatan lain yang ditetapkan Menteri Kesehatan), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kontrak kerjasama dengan jejaring (jika diperlukan) dan Surat Pernyataan Kesediaan mematuhi ketentuan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Persyaratan teknis rekredensialing terdiri dari kelengkapan sumber daya manusia di FKTP tersebut, sarana dan prasarana, jaringan komunikasi, peralatan medis, obat-obatan dan penanganan keluhan, lingkup pelayanan dan komitmen pelayanan.

Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara yang diwakili oleh Hari Wibowo mengungkapkan kegiatan rekredensialing berjalan lancar walaupun dilakukan secara virtual.Pihaknya mengaku masih ada beberapa hal yang harus dilengkapi oleh Klinik Alaya Medika sebagai syarat dalam tahapan rekredensialing.

“Berdasarkan hasil evaluasi tadi diketahui bahwa hampir semua persyaratan telah dipenuhi oleh Klinik Alaya Medika, tinggal beberapa point saja yang harus dilengkapi,” ujar Hari.

Pada kesempatan yang sama, PIC Klinik Alaya Medika, Anggi mengatakan bahwa pihaknya akan melengkapi persyaratan yang kurang untuk mendongkrak nilai akhir rekredensialing. Hal tersebut menjadi salah satu acuan BPJS Kesehatan apakah akan memperpanjang kontrak kerjasama atau tidak.

“Klinik Alaya Medika akan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan professional kepada seluruh peserta JKN-KIS sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan,” tutup Anggi. (*/Ksf)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top