Bandar Lampung,www.lampungmediaonline.com– Majelis sidang pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung akhirnya memutuskan untuk menerima tuntutan paslon 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo terhadap terlapor yakni Paslon 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah di di Hotel Bukit Randu Bandar Lampung, Rabu (6/1).
Dalam sidang yang berlangsung , usai pembacaan hasil putusan gugatan terkait sengketa Kabupaten Lampung Tengah, Ketua Majelis Sidang Fatikhatul Khoiriyah mengetuk palu memutuskan menerima seluruh tuntutan untuk mendiskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilwalkot Bandarlampung 2020.
“Memutuskan, menyatakan, terlapor terbukti secara sah melakukan pelanggaran TSM untuk memengaruhi pemilih. Membatalkan paslon 03 dan memerintahkan KPU untuk membatalkan putusan pleno,” Ujarnya menirukan Fatikhatul Khairiyah.
Dihadapan media, Kuasa hukum pelapor, Ahmad Handoko mengapresiasi terhadap kinerja majelis yang telah mengakomodir semua bukti dan saksi.
Selanjutnya, pihak kuasa hukum akan meminta putusan majelis. Putusan majelis ini bersifat final dan tidak ada upaya hukum lain setelah ini.
“KPU Bandarlampung harus melaksanakan putusan ini di tiga hari kerja,” pungkasnya. (Red)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat
