Geliat Metro

Pasien KIS Kecewa, Ini Jawaban RSUD A.Yani Metro

Metro, www.Lampungmediaonline.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jenderal A Yani Metro mengaku permasalahan yang terjadi pada Nyoto Priadi pasien penderita penyakit jantung, warga Yosorejo Metro Timur, sangat kecewa saat berobat menggunakan kartu JKN-KIS namun masih dikenakan biaya oleh rumah sakit akibat miss komunikasi.

Direktur RSUD Jend A Yani drg. Erla Adrianti menjelaskan, pasien tidak bisa mengklaim kartu JKN-KIS lantaran tidak sesuai dengan prosedur. Pasalnya, sesuai pemeriksaan dokter ruangan pasien harus dirawat inap namun pasien memaksa untuk pulang.

“Ya sesuai Permenkes No 48 Tahun 2014 tentang pedoman JKN-KIS kartu itu bisa digunakan jika sesuai dengan prosedur, dan pasien saat di periksa oleh dokter ruangan diharuskan rawat inap, tetapi pasien memaksa pulang, karena tidak sesuai prosedur rumah sakit, jadi dikenakan biaya,” jelas Erla Andrianti ketika ditemui di kantornya, Selasa (28/8).

Lebihlanjut, kata Dia, pihak rumah sakit sudah memberitahukan jika pasien memaksa pulang maka klaim KIS tidak berlaku, dan pasien akan dikenakan biaya karena dianggap pasien umum.

“Sudah kita sampaikan bahwa pasien harus rawat inap, dan kita sampaikan bahwa jika tidak mengikuti prosedur bisa dikenakan biaya pengobatan, tetapi mereka tetap memaksa pulang,” katanya.

Sambungnya lagi, agar tidak terjadi kejadian yang sama, pihaknya akan meningkatkan pelayanan di rumah sakit tersebut. Pihaknya, juga akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Metro untuk mensosialisasikan kepada masyarakat soal JKN-KIS.

“Kita akan Briefing ke dokter dan pegawai supaya memberikan infomasi dengan jelas, dan kami akan koordinasi dengan BPJS supaya mensosialisasikan pada masyarakat. Karena kita tidak mungkin sosialisasi,” tambahnya.

Terpisah, anggota DPRD Kota Metro Komisi II, Drs. Ridhuwan Sory Ma’oen Ali, meminta pada pihak RSUD A Yani, untuk melayani masyarakat pengguna Kartu Indonesia Sehat (KIS), hendaknya lebih ditingkatkan lagi pelayanan pada masyarakat dan selalu menyamaikan setiap ada informasi pada masyarakat.

“Agar tidak terulang kembali permasalahan pelayanan di rumah sakit, hendaknya pihak rumah sakit selalu menyamaikan informasi dan prosedur pada masyarakat yang ada di rumah sakit, agar masyarakat tahu” ujar Ridhuwan.

Lanjutnya, untuk pelayan pasien urgent, hendaknya pihak Rumah Sakit lebih tanggap dan dilayani dengan baik.
“berikan Pelayanan yang terbaik kepada pasien yang menggunakan fasilitas dari pemerintah seperti peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan itu merupakan program Pemerintah, apalagi bersifat urgent yang membutuhkan perawatan, seperti yang di keluhkan pasien berhubungan dengan penyakit jantung , hendaknya diberikan penanganan cepat, disediakan kamar untuk diberikan perawatan, dan semestinya peserta KIS selagi tidak pindah kelas kamar dan sudah mengikuti aturan, dia gratis,” ujar Ridhuwan

Senada yang di sampaikan oleh Alizar yang juga anggota Komisi II DPRD kota Metro, Dia menambahkan, semestinya pihak RSUD A. Yani, yang akreditasinya type B, dan salah satu Rumah Sakit yang meraih predikat pelayanan publik terbaik di Kota Metro, lebih profisional dalam pelayanan dan mengutamakan kemanusiaannya.

“Dengan dasar kemanusiaan dan profesional semestinya pihak RSUD A.Yani dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi pasien yang ingin mendapatkan perawatan apalagi ini pasien sangat urgent membutuhkan tindakan perawatan cepat, mengenai tidak ada kamar dalam penjelasan petugas RSUD A.Yani, wajar saja pasien mengambil sikap memilih RS lain untuk mendapatkan pelayanan yang lebih baik,” ujar Alizar.(  rud )

 

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top