Tanggamus ,www,lampungmediaonline.com -Tim Panitia Kabupaten Pilkakon serentak tahun 2020 Kabupaten Tanggamus, adakan rapat pembahasan terkait pengaduan masyarakat mengenai masalah Bakal Calon Kepala Pekon (Balon Kakon).
Dari hasil data yang dihimpun, hingga sehari sebelum waktu pengumuman penetapan nama calon Kepala Pekon, pada hari Sabtu 7 Maret 2020, panitia menerima sebanyak 5 aduan masyarakat.
Rapat pembahasan digelar sejak pukul 16.00 WIB hingga malam itu, dihadiri oleh Plh Sekdakab Tanggamus Faturahman, Kabag Tata Pemerintahan, Wawan Haryanto, Kabag Hukum, Arif, perwakilan Polres Tanggamus, perwakilan Kodim 0424 Tanggamus tersebut, dipusatkan di gedung Sanggar Kegiatan Bersama (SKB) Komplek Pemda Tanggamus, Jumat (6/3/2020).
Menurut Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Kabupaten Tanggamus, Wawan Haryanto mengatakan, ada lima aduan dari masyarakat dan panitia yang masuk agar diputuskan oleh tim panitia pemilihan kepala pekon (Pilkakon).
“Ada lima aduan yang masuk, dan kami tindaklanjuti dengan pembahasan bersama tim panitia untuk memutuskan apakah yang diadukan, selanjutnya bisa ditetapkan sebagai calon atau tidak,” kata Wawan.
Wawan mengungkapkan, hasil pembahasan harus bersifat keputusan bersama, agar jadi dasar kuat oleh panitia Kabupaten, dan mengantisipasi apabila nantinya ada gugatan.
“Tim panitia yang membahas adalah bagian Tapem, Asisten I Bupati sekaligus merangkap Plh Sekda Tanggamus, Bagian Hukum Pemkab Tanggamus, Polres Tanggamus, Kodim 0424 Tanggamus,” ungkapnya.
Wawan menerangkan, kelima aduan dari masyarakat itu, adalah terkait keterlambatan penyerahan salah satu persyaratan, lalu adanya ketidaksinkronan dokumen KTP dan ijazah.
“Selain itu ada pula balon yang sudah dua kali menjalani hukuman. Dan terkait surat keterangan pengganti ijazah,” terangnya.
Selanjutnya Wawan mengatakan, pembahasan yang dilakukan hingga Jumat malam belum putus, karena masih banyak pertimbangan. Selain itu ada pertimbangan untuk mempertahankan kondusifitas daerah.
“Adapun 5 balon yang diadukan oleh masyarakat tersebut, tersebar di Pekon Tulung Asahan, Kecamatan Semaka, lalu Negara Batin di Kecamatan Kota Agung Barat, Tanjung Anom di Kecamatan Kota Agung Timur, Way Halom di Kecamatan Gunung Alip, dan Sumber Mulyo di Kecamatan Sumber Rejo,” terang Wawan pula.
Lebih lanjut Wawan menegaskan, balon yang diadukan tersebut diluar dari balon yang mengikuti seleksi pembatasan jumlah balon, dan mengikuti tes di Universitas Lampung.
“Sementara hasil keputusan dari seleksi pembatasan jumlah dari Unila telah bersifat final,” pungkasnya. (Man)