Opini

Pandemi Covid-19 terhadap Lingkungan Keuangan Syariah Khususnya BMT

Tidak sedikit kesulitan yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia sejak terjadinya pandemi Covid 19. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Indonesia cukup terhantam keras dengan penyebaran virus Corona. Tidak hanya kesehatan manusia, virus ini juga mengganggu kesehatan ekonomi di seluruh dunia. Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK), kata Ani, memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam skenario terburuk bisa minus 0,4 persen. “Pertumbuhan ekonomi kita berdasarkan assessment yang tadi kita lihat, BI, OJK, LPS, dan kami memperkirakan bahwa pertumbuhan ekonomi akan turun ke 2,3 persen, bahkan dalam skenarionya yang lebih buruk, bisa mencapai negatif 0,4 persen,” ungkapnya dalam telekonferensi di Jakarta, Rabu (1/4).

Kenapa hal ini bisa terjadi? Ani menjelaskan, kondisi sekarang ini akan berimbas pada menurunnya konsumsi rumah tangga yang diperkirakan 3,2 persen hingga 1,2 persen. Lebih dari itu, investasi pun akan merosot tajam. Sebelumnya, pemerintah cukup optimistis bahwa investasi akan tumbuh enam persen. Namun, Sektor UMKM, adalah sektor yang paling pertama terdampak wabah COVID-19. Berkaca pada krisis tahun 1998, sektor ini cenderung aman. Namun, sekarang situasinya berbeda. “Sektor UMKM adalah sektor yang juga terpukul. Padahal, selama ini biasanya menjadi safety net. Sekarang mengalami pukulan yang sangat besar, karena adanya restriksi kegiatan ekonomi dan sosial yang memengaruhi kemampuan UMKM, yang biasanya resilient, bisa menghadapi kondisi. Tahun 97-98, justru UMKM masih resilience. Sekarang ini dalam COVID ini, UMKM terpukul paling depan karena ketiadaan kegiatan di luar rumah oleh seluruh masyarakat.

Namun, apakah hanya UMKM yang terdampak? Bagaimana dengan institusi keuangan mikro syariah yang mengucurkan pembiayaan ke UMKM? Lembaga keuangan mikro menjadi domain hukum di bawah UU No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Lembaga keuangan mikro (syariah) yang dimaksud dalam UU tersebut berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara itu, institusi keuangan mikro (syariah) terdiri atas institusi yang berada di bawah pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM, yaitu Koperasi/Unit Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS/USPPS).

Salah satu bentuk institusi keuangan mikro syariah (IKMS) adalah Baitul Maalwat Tamwil atau BMT yang melakukan intermediasi keuangan pada UMKM. BMT selain berfungsi melakukan intermediasi keuangan juga intermediasi sosial atau peran pemberdayaan pada segmen ultra mikro. Umumnya, segmen ini masih dikategorikan unbankable sehingga memerlukan perlakuan khusus untuk menaikkan kelas. Selain itu, dalam praktik di lapangan,. Hubungan BMT dengan UMKM boleh dikatakan ‘mesra’. Rata-rata BMT memberikan pembiayaan di kisaran Rp 10 juta sampai Rp 30 juta.

Dengan begitu, jika UMKM mengalami kesulitan yang berarti maka BMT juga tidak kalah kesulitannya. Banyak kendala yang dihadapi BMT, seperti banyaknya angsuran jatuh tempo dari nasabah mereka khususnya UMKM, UMKM yang sulit mengontrol keuangan mereka juga begitupun dengan BMT yang terkendala dalam penerimaan angsuran dari UMKM. Untuk nasabah lainnya seperti pedagang juga mengalami hal yang sama yaitu angsuran maupun tabungan yang dikelolanya. Selain itu, terdapat kredit macet, banyak juga nasabah yang ingin menarik tabungannya guna memenuhi kebutuhan selama anjuran PSBS ini. Ironisnya  bahkan ada salah satu BMT yaitu BMT Fajar Mulia  yang berada di Kabupaten Semarang bangkrut. Tetapi ada juga dampak positif, yakni para petani ada juga yang menyimpan uangnya di BMT maka hal tersebut juga bisa membantu perputaran dana pihak BMT menjadi sedikit lebih baik.

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top