Pendidikan

PANCASILA SEBAGAI IDENTITAS NASIONAL DALAM DIRI BANGSA INDONESIA

RESENSI BUKU KEWARGANEGARAAN

”PANCASILA SEBAGAI IDENTITAS NASIONAL DALAM DIRI BANGSA INDONESIA GUNA MENGUATKAN INTEGRASI BANGSA”

Oleh : Devi Anggraini
Instansi : Universitas Islam Malang
Program Studi : Ilmu Administrasi Negara

  1. Judul Buku : Pendidikan Kewarganegaraan NKRI Harga Mati
  2. Penulis : TGS. Prof. Dr. K.H. Saidurrahman, M.Ag., Dr. H. Arifinsyah, M.Ag
  3. Desain Sampul: Irfan Fahmi
  4. Penata Letak : Endang Wahyudin
  5. Penerbit : Kencana
  6. Tahun Terbit : 2018
  7. Dimensi Buku : 15×23 cm
  8. Tebal Buku : xvi, 218 halaman
  9. Cetakan : Pertama, September 2018
  10. ISBN : 978-602-422-769-2 (E-book pdf)

 

Buku ini menjelaskan mengenai pembahasan pendidikan kewarganegaraan dan objek-objek pembahasannya. Pancasila sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 adalah falsafah hidup bangsa, ideologi Negara, dasar Negara, dan sumber segala sumber hukum. Pancasila adalah dasar persatuan dan haluan kemajuan bangsa. Selama kita belum bisa membumikan nilai Pancasila dalam kehidupan nyata, selama itu pula bangsa Indonesia tidak akan dapat meraih kemajuan yang diinginkan. Dalam membangkitkan semangat itu, diperlukan kepemimpinan yang dapat memulihkan kembali kepercayaan warga pada diri sendiri dan sesamanya. Kekuasaan digunakan sebagai kekuatan solidaritas nasional dengan memberi inspirasi kepada masyarakat untuk mecapai tujuan dengan membuka diri penuh cinta pada yang lain. Bersama dalam keragaman mewujudkan kemajuan masa depan yang lebih gemilang dalam bingkai NKRI, NKRI Harga Mati.

Dijelaskan pengertian warga negara adalah orang atau peserta yang kedudukannya sebagai orang merdeka dalam suatu wilayah atau kawasan tertentu sesuai perundang-undangan suatu persekutuan. Artinya warga negara yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama, atas dasar tanggung jawab bersama, untuk kepentingan bersama dan demi kemajuan bersama. Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara dimaksudkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa yang lain yang disahkan UU sebagai warga negara. Ubaedillah dan Abdul Rozak mengatakan bahwa tujuan pendidikan Kewarganegaraan adalah menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, bermartabat dan aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Beberapa objek kajian dicantumkan di buku ini diantaranya persatuan dan kesatuan bangsa, hak asasi manusia, kebutuhan warga negara, konstitusi negara, norma, hukum, dan peraturan.

Adanya Pendidikan Kewarganegaraan tentunya ada tujuan yang ingin dicapai. Dan manfaat yang didapat dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah membentuk kepribadian yang utuh dalam menatap kehidupan yang lebih kompleks di masa yang akan datang, terutama kepribadian yang tangguh dan sigap dalam membela tanah air. Kemudian membentuk kecakapan partisipasi warga Negara yang bermutu dan bertanggungjawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis, dan demokratis, serta pancasilais namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai NKRI.

Sejarah Indonesia telah mengungkap bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang baik dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Nilai-nilai Pancasila tersebut sudah ada sejak dahulu kala yang merupakan terapan dalam kehidupan sehari-hari. Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia, sehingga tak ada satupun kekuatan yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia. Dalam proses penjabaran pandangan hidup diperlukan suatu nilai-nilai dasar yang menjadi pandangan hidup bangsa dan negara, yaitu nilai-nilai dasar yang terdapat dalam butir-butir Pancasila yang harus diamalkan dalam kehidupan sehari-hari, baik individu maupun bermasyarakat.

Jika kita buka lembaran sejarah Indonesia, maka akan kita temukan bahwa ide kebangsaan Indonesia sejak semula tidak diniatkan untuk meyatukan segala bentuk keragaman dan kemajemukan yang ada dalam kehidupan masyarakat menjadi satu kesatuan masyarakat yang seragam. Keanekaragaman warna lokal justru ingin tetap dijaga dan dipelihara, karena sangat disadari bahwa keragaman itu merupakan kekuatan lokal, sekaligus sebagai kekuatan seluruh bangsa Indonesia. Disadari pula, bahwa bangsa yang akan lahir itu akan hidup dan tinggal bersama dalam satu kesatuan wilayah (Negara), yang dalam kenyataannya (realita geografik) merupakan kumpulan pulau-pulau yang banyak jumlahnya.

Di era milenial sekarang ini, mudah sekali terjaid benturan antar agama, etnis, dan golongan jika tidak ditata dengan arif dalam bingkai yang memersatukan, yaitu Pancasila. Salah satu upaya membangun strategi perdamaian antar-umat adalah Pancasila, karena Pancasila dapat berfungsi sebagai bagian terpenting dari faktor-faktor pemersatu Indonesia. Pancasila juga merupakan satu-satunya asas dalam kehidupan berbangsa, bernegara, beragama, serta memiliki relevansi dalam berbagai aspek kehidupan. Selain itu, Pancasila berfungsi sebagai lima prinsip bimbingan etika bagi penguasa dan rakyat agar tidak melakukan kekerasan, mencuri, dendam, bohong, dan minum minuman keras. Dalam suasana kebhinekaan bangsa Indonesia, sebenarnya Pancasila dapat menjadi wadah dari semua aspirasi dan kepentingan rakyat Indonesia. Persatuan dikembangkan atas dasar Bhinneka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan, dan kekeluargaan demi kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia. Ini bisa diwujudkan dimana setiap umat menghargai perbedaan sebagai kekayaan spiritual ataupun kultural. Sejak dini, perlu ditanamkan bahwa hidup berdampingan dalam perbedaan adalah sebuah keniscayaan yang indah.

Era ini, globalisasi juga makin kuat di Indonesia. Agar tetap dapat eksis menghadapi globalisasi, maka harus meletakkan jati diri dan identitas nasional yang merupakan kepribadian Indonesia sebagai dasar pengembangan kreativitas budaya dalam pergaulan internasional. Identitas nasional adalah konsep suatu bangsa tentang dirinya. Dapat diperoleh pemahaman identitas nasional adalah jati diri suatu bangsa atau kelompok masyarakat yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya, yang dapat membedakan dirinya dengan bangsa lain. Beberapa hal unsur pembentuk identitas nasional adalah sejarah, suku bangsa, agama, kebudayaan, budaya unggul, dan bahasa. Dimana 6 unsur tersebut setiap individu berbeda-beda. Pancasila sebagai identitas nasional, karena bangsa Indonesia salah satu bangsa dari masyarakat internasional, yang memiliki sejarah serta prinsip dalam hidupnya yang berbeda dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Dengan adanya globalisasi, tentunya akan menjadi tantangan bagi bangsa Indonesia dalam meneguhkan identitas bangsa dan integrasi bangsa.

Tentunya dengan adanya globalisasi, ada sisi negatif dan sisi postif tersendiri untuk Indonesia. Sisi negatifnya adalah mengakibatkan adanya kesenjangn sosial yang tajam antara yang kaya dan miskin, yang mana itu akan menimbulkan pertentangan yang mengganggu kehidupan nasional bangsa. Kemudian pada khususnya anak muda bangsa yang akan lupa pada identitas diri sebagai bangsa Indonesia, karena gaya hidupnya cenderung meniru budaya barat yang lebih modern daripada budaya sendiri. Dimana sikap materialistis akan muncul, harkat dan martabat manusia diukur dari hasil atau keberhasilan seseorang dalam memperoleh kekayaan. Namun pada sisi positifnya adalah pada pemerintahan dijalankan secara terbuka dan demokratis. Lalu meningkatkan kesempatan kerja dan devisa negara, dimana hal tersebut akan meningkatkan ekonomi bangsa yang menunjang kehidupan nasional bangsa. Dan juga khususnya akan memajukan pendidikan di Indonesia yang dirasa masih tertinggal jauh dengan pendidikan di negara lain.

Adapun yang menjadi perekat bangsa Indonesia sehingga tetap bertahan sampai dengan saat ini tidak lain besar pengaruhnya karena ditunjang oleh identitas nasional yang memang memiliki karakter yang dalam. Pancasila telah terbukti berperan sebagai pandangan hidup yang satu bagi Indonesia dalam bentuk kesadaran, cita-cita dengan satu kejiwaan nasionalisme Indonesia. Identitas nasional juga sangat mengharapkan bentuk integrasi nasional yang kokoh. Dalam menopang kekokohannya, integrasi nasional membutuhkan kekuatan dari integrasi sosial dan integrasi budaya. Kesadaran terhadap identitas nasional pada hakikatnya merupakan kesadaran tentang diri sendiri. Orang yang memiliki kesadaran berarti orang tersebut yakin akan cita-cita bangsa yang ingin diraih. Maka, kesadaran terhadap identitas nasional merupakan keyakinan nilai-nilai yang terdapat dalam diri manusia tentang identitas bangsanya yang pernah ada, yang ada dan yang akan ada. Dengan demikian relasi integritas bangsa dan identitas nasional adalah saling terkait dan menguatkan eksistensi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, di Indonesia menerapkan sistem demokrasi dimana rakyat yang memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan negara, karena kebijakan tersebut akan menentukan kehidupan rakyat. Dari sudut organisasi, demokrasi berarti pengorganisasian suatu negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau asas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada ditangan rakyat. Nilai-nilai demokrasi telah ada sebelum Indonesia merdeka. Penanaman nilai demokrasi pada masa sekarang ini bisa ditanamkan sejak dini melalui kegiatan saling menghargai satu sama lain. Demokrasi menjunjung tinggi kesamaan hak setiap orang, dan memberikan hak yang sama kepada setiap warga negara dan bekerja sama dengan orang lain tanpa membeda-bedakan. Bila diingat kembali, kegagalan orde lama dan orde baru untuk menegakkan nilai-nilai demokrasi menyebabkan bergulirnya reformasi. Dalam era reformasi diharapkan nilai-nilai demokrasi dapat diterapkan.

Dalam perjalanan sejarah politik bangsa kita, negara Indonesia pernah melaksanakan demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, dan demokrasi pancasila. Pada masa demokrasi parlementer, kehidupan politik dan pemerintah tidak stabil, sehingga tidak dapat terlaksana dengan baik. Salah satu faktornya adalah sering bergantinya kabinet yang bertugas sebagai pelaksana pemerintahan., dan juga perbedaan pendapat dari tiap partai politik saat itu. Kemudian demokrasi terpimpin, demokrasi yang mendasarkan sistem pemerintahannya kepada musyawarah dan mufakat dengan pimpinan satu kekuasaan tanpa anarkisme, liberalisme, dan otokrasi diktator. Dalam pandangan A. Syafi’i Ma’arif demokrasi terpimpin ini ingin menempatkan Soekarno sebagai ayah dalam famili besar yang bernama Indonesia dengan kekuasaan terpusat ditangannya. Namun pelanggaran terjadi yaitu adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi yaitu absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada pemimpin. Kemudian dilanjut dengan demokrasi pancasila yang tidak jauh beda dengan demokrasi umumnya. Demokrasi pancasila memandang kedaulatan rakyat secara inti, rakyat mempunyai hak yang sama untuk menentukan dirinya. Begitu pula partisipasi politik yang sama untuk semua rakyat. Agar pelaksanaan demokratis dapat berjalan, pada intinya diperlukan beberapa norma yaitu kesadaran akan pluralisme, musyawarah, kejujuran dalam kemufakatan, kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban.

Dalam menjalankan sistem demokrasi pancasila tentunya sebagai warga negara kita sudah memiliki status kewarganegaraan sebagai warga negara Indonesia dengan jelas dan sah. Setelah sah menjadi warga negara Indonesia kita memiliki hak dan kewajiban. Adapun hak tersebut adalah hak kebebasan beragama dan beribadat sesuai kepercayaan masing-masing, bebas untuk berserikat dan berkumpul, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, hak untuk bekerja, hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, hak atas status kewarganegaraan. Dan adapun kewajiban sebagai warga negara yaitu membayar pajak, membela tanah air, membela pertahanan dan keamanan negara, menghormati hak asasi orang lain, mematuhi pembatasan dalam peraturan yang berlaku. Sebagai warga negara juga tentunya kita harus memiliki sikap menghormati dan bertanggung jawab, kritis dalam berpikir dan bertindak, saling diskusi dan tukar pikiran, terbuka dan rasional, jujur dan adil.

Indonesia yang memiliki warga negara bermacam, tentunya negara membutuhkan sebuah konstitusi untuk mengatur warga negaranya. Konstitusi sendiri memiliki arti membentuk suatu negara. Juga bisa diartikan sebagai awalan pembentukan pemerintahan suatu negara. Tentunya konstitusi menjadi media teciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga negara. Hakikat konstitusi yaitu sebagai pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah di satu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk di pihak lain. Konstitusi juga menjadi salah satu syarat berdirinya suatu negara yang belum terbentuk. Namun konstitusi yang berjalan di Indonesia tak selalu berjalan lancar, terutama pada masa orde lama dan orde baru. Dalam konstitusi yang berjalan di Indonesia, pemerintah menjamin keadilan bagi warganya, khususnya keadilan sosial.

Dengan adanya keseluruhan yang dijelaskan diatas, Indonesia menginginkan negara yang bermuara pada Good Governance. Arti dari Good Governance sendiri adalah penyelenggaraan pemerintah yang baik melalui fasilitas publik dan pelayanan publik. Tidak mudah tentunya bagi pemerintah untuk bisa menyelenggarakan pemerintah yang baik, disamping banyaknya tantangan yang dihadapi.

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top