Tanggamus, www.lampungmediaonline.com – Jajaran Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba kembali mengamankan terduga penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu. Terduga pelaku TR alias Moncos (29) diamankan di tempat kerjanya di bengkel Airbrush Blok 16 Pekon Gisting Atas Kecamatan Gisting Tanggamus, Senin (22/1/18) pukul 10.00 WIB.
“TR diamankan setelah pengembangan perkara dugaan penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan DW (28) biduanita asal Kecamatan Sumberejo Tanggamus yang terlebih dahulu diamankan pada Jumat tanggal 19 Januari 2018 pukul 23.00 WIB,” ungkap Kasat Res Narkoba Iptu Anton Saputran SH. MH mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si.
Lanjut Iptu Anton Saputra, dalam pengembangan turut diamankan alat penyalahgunaaan Sabu terkait TR berupa seperangkat alat isap sabu/bong dan pirek bekas pakai.
“Saat ini TR diamankan di Sat Res Narkoba guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Jika terbukti melakukan penyalahgunaan Narkoba maka TR dapat di jerat pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara 4 tahun.
Sementara TR usai melihat hasil test urinenya positif mengandung metafitamine, TR mengakui menggunakan sabu dalam 5 hari lalu, terakhir di blok 20 Gisting sore hari bersama DPO WA alias Cepleng (30) yang tak lain adalah suami DW.
TR, mengatakan bahwa setelah menggunakan sabu, badan terasa enteng selama sehari semalam dan enak dibuat bekerja.
Selain itu dia mengatakan 2 hari lalu juga menghisap ganja di sungai Pekon Kampung Baru Kecamatan Kota Agung Timur. Dia mengungkapkan penyesalan atas perbuatannya menyalahgunakan Narkoba serta meminta disampaikan permohonanan maaf kepada orang tuanya.
“Saya menyesal dan ingin sembuh dari ketergantungan Narkoba, saya mohon maaf kepada kedua orang tua atas prilaku saya selama ini dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” ucapnya. (man)