Medan, www.lampungmediaonline.com –Prajurit Kodam I/BB menangkap seorang polisi wanita (Polwan) bertugas di Polres Serdangbedagai (Sergai) saat pengosongan rumah dinas, di Komplek Abdul Hamid, Jalan Medan-Binjai, kemarin (3/7/2017).
Oknum yang belakangan diketahui bernamq Desi Natalia itu terbukti menggunakan narkoba jenis sabu.
Hal itu diketahui setelah diserahkan kepada pihak BNNP Sumut usai menjalani pemeriksaan lebih jauh.
“Oknum Polwan tersebut positif menggunakan sabu. Ini diketahui setelah memeriksa hasil urinenya,” ujar Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumut AKBP Agus Halimudin.
Fakta lainnya, oknum tersebut ternyata sudah lama disersi atau dipecat.
“Dia tidak aktif lagi sebagai anggota Polri dan sudah dua tahun lalu dipecat,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan saat dihubungi, Selasa (4/7/2017).
Diutarakan dia, Desi dipecat dalam kasus yang sama. Namun, sambungnya, kebetulan kartu anggotanya belum sempat ditarik.(Iwo)