Metro, www.lampungmediaonline.com – Satuan Lalu Lintas Polres Kota Metro mencatat 480 pelanggaran sejak digulirkannya Operasi Zebra Krakatau (OZK) 2016. Dari jumlah itu, pelanggaran terbanyak didominasi pengendara sepeda motor (R-2), dengan jumlah 354 pelanggaran.
Kapolres Kota Metro AKBP Rali Muskitta mengungkapkan, selama pelaksanaan OZK 2016, mulai tanggal 16 November 2016, pihaknya mencatat jumlah pelanggaran lalu lintas sejumlah 480 pelanggaran. “Dari jumlah pelanggaran yang terjadi, terbanyak didominasi pengendara sepeda motor, yakni mencapai 354 pelanggaran,” kata Rali Muskitta.
Secara rinci, Rali Muskitta menguraikan, dari pelaksanaan OZK pada sejumlah titik, personil Satuan Lalu Lintas memberikan sanksi tilang sebanyak 371 perkara dan sanksi teguran sebanyak 109 perkara. “Meskipun OZK 2016 lebih mengedepankan penegakkan hukum (gakkum), namun terhadap pelanggaran ringan, petugas hanya menerapkan sanksi teguran,” papar dia.
Sedangkan, dari 371 perkara dengan pemberian bukti pelanggaran (tilang) meliputi penyitaan barang bukti (BB) berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 43 keping, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebanyak 328 lembar. Sedangkan, dari jumlah kendaraan yang terlibat pelanggaran lalu lintas, selain 354 unit sepeda motor, terdapat 10 unit mobil penumpang dan 7 unit mobil barang.
Diketahui, Operasi Zebra Krakatau 2016, resmi digelar secara serentak selama 2 pekan, mulai tangal 16 November hingga 28 November 2016 mendatang. OZK 2016, lebih menekankan pada penegakan hukum, sehingga akan dilaksanakan razia untuk mengecek identitas pengemudi dan surat-surat kelengkapan berkendara seperti SIM dan STNK.
“Sasaran operasi yakni segala bentuk pelanggaran lalu lintas. Di antaranya melawan arus, tidak mengenakan helm, menurunkan dan menaikkan penumpang tidak pada tempatnya, pelanggaran rambu-rambu lalu lintas dan lain sebagainya. Penindakan tersebut tidak hanya terhadap motor tetapi juga mobil pribadi dan angkutan umum,” kata AKBP Rali Muskitta. (rud)