Bandar Lampung, www.lampungmediaonline.com – Sejumlah orang tua siswa di Kota Bandar Lampung mengeluhkan penerapan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 yang yang diduga tidak mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor No 20 Tahun 2019 tentang PPDB.
Salah Satu Orang Tua Siswa Martin ringhat menuturkan Saya orang tua calon siswa yang mendaftar SMP Negeri 1,12 dan 5 melalui jalur zonasi. Kemungkinan besar anak saya tidak masuk karena kouta untuk jalur zonasi diduga tidak sesuai dengan permendikbud No 20 Tahun 2019.
“Di SMPN 1, Jalur zonasi hanya menerima 3 kelas dari 10 kelas yang berjarak 1.869 meter dari rumah. , Di SMPN 5 jalur zonasi hanya menampung 39 orang (1 kelas) dari 9 kelas,yang berjarak dari rumah hanya 935 meter. Sedangkan Di SMPN 12 saya tidak mengecek karena sudah pasti anak saya tidak diterima karena jaraknya 1852 meter.” Keluh Martin yang disampaikan kepada Lampung Media
Lebih lanjut ia menjelaskan Saya mengecek permendikbud dan tidak menemukan clausul surat keterangan tidak mampu (SKTM) menjadi syarat masuk SMP Negeri.
Justru pemkot Bandar Lampung mengeluarkan yang mensyaratkan SKTM untuk masuk SMP Negeri melalui jalur Biling yang rata-rata 80 % dan sisanya jalur zonasi.
Hal ini tentu merugikan saya dan sangat mungkin banyak orang tua lainnya seperti saya. Padahal jarak rumah saya hanya 935 meter khususnya untuk SMPN 5 Bandar Lampung.
“Saya berharap perda atau perwali tersebut disesuaikan dengan permendikbud yang berlaku” harapnya
Sementara itu hingga berita ini ditulis Pihak sekolah belum dapat dikonfirmasi.(zul)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat