www.lampungmediaonline.com – Jajaran Polres Tanggamus berhasil mengamankan 60 tersangka pada pelaksanaan operasi Cempaka Krakatau 2017 yang digelar selama 14 hari sejak 4 – 17 Juni 2017. Menurut Kapolres AKBP Alfis Suhaili didampingi Kabag Operasi Kompol Aditya dan Kasatreskrim AKP Hendra Saputra, dari semua tersangka kasus yang paling banyak adalah kasus perjudian, dari mulai judi koprok sampai sabung ayam. Mereka hampir ada di seluruh polsek.
“Ternyata perjudian masih menjadi perilaku yang banyak dilakukan oleh masyarakat baik di Tanggamus dan Pringsewu. Ini harus ditindak dan pandangan mereka harus dirubah karena merugikan diri sendiri,” ujarnya.
Ia mengaku semestinya masyarakat dan khususnya para tersangka bisa mencari kesibukan atau pekerjaan yang lain daripada sekedar berjudi. Sebab selain merugikan diri sendiri perilaku tersebut melanggar hukum. Dari kasus perjudian yang masuk daftar target operasi ada 12 tersangka dengan barang bukti di antaranya, dua terpal, dua buku rekap pemain, satu gelanggang (geber), satu set dadu koprok, tujuh ekor ayam beserta empat kandang dan keranjang ayam, busa untuk memandikan ayam.
Kemudian tersangka yang non target operasi dalam kasus judi sebanyak 21 orang. Dengan barang bukti satu set peralatan judi koprok, satu tukar, satu ambal, kartu remi lima unit, dua ember, lima ekor ayam. Maka total tersangka kasus perjudian 33 orang. Bagi mereka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 15 juta.
“Selain perjudian, selama Operasi Cempaka anggota kami juga berhasil mengamankan tersangka kasus premanisme dua orang, prostitusi tiga orang dan kejahatan jalanan satu orang. Semua itu masuk dalam daftar target operasi. Barang bukti yang disita antara lain sepeda motor Kawasaki Ninja, uang tunai total Rp 973.000,” terang AKBP Alfis Suhaili.
Diluar itu ada tersangka yang tidak masuk target operasi namun dalam masa Operasi Cempaka melakukan tindak kriminal dan berhasil ditangkap. Mereka berjumlah 21 orang, rinciannya kasus pencurian dengan kekerasan dua tersangka, premanisme lima orang, minuman keras 14 tersangka. Kemudian berhasil disita satu senjata api rakitan jenis revolver serta empat peluru, senjata tajam, mobil satu unit, sepeda motor satu unit, minuman keras berbagai merek sebanyak 149 botol, petasan 8.463 buah berbagai merek, uang tunai total Rp 900.000, 11 ponsel berbagai merek, makanan dan minuman kadaluarsa.
“Operasi Cempaka sengaja digelar selama bulan puasa dan mendekati Idul Fitri tujuannya untuk menciptakan kondisi yang aman terhadap masyarakat dalam jalankan ibadah. Selama itu tidak muncul dan berkembang tindakan yang menjadi penyakit masyarakat. Kemudian membuat keamanan untuk Idul Fitri sehingga diharapkan saat itu tindak kriminal terminimalisir,” pungkasnya,(man)