Pringsewu,www.lampungmediaonline.com
-Pengerjaan proyek Dana Desa (DD) tenaga kerjanya harus melibatkan masyarakat setempat sesuai ketentuan yang berlaku, kecuali tenaga ahli yang tidak bisa dikerjakan oleh masyarakat setempat baru diperbolehkan mengambil dari pihak luar hal tersebut disampaikan Camat Pardasuka ,Kabupaten Pringsewu Titi Fuji Hastuti saat dihubungi melalui ponselnya Rabu (19/06) dengan nada yang sangat santun pada wartawan.
” Sesuai ketentuan yang berlaku memang pengerjaan proyek DD tersebut harus melibatkan masyarakat Pekon setempat, karena harus dikerjakan secara swakelola artinya masyarakat setempatlah yang mengerjakan proyek tersebut kecuali ada pekerjaan yang tidak bisa dikerjakan oleh masyarakat setempat dan memang perlu keahlian khusus maka itu diperbolehkan mengambil tenaga kerja dari luar ” terangnya, saat dimintai komentarnya terkait pengerjaan DD di Pekon Sukanegri yang dikerjakan oleh masyarakat luar alias di borongkan.
Camat juga mengatakan sesuai ketentuan pemerintah yakni mengacu ke padat karya yakni Harian 0rang Kerja (HOK) harus 30 persen dimana dalam hal ini harus ada penyerapan tenaga kerja secara swakelola.
“Itu ada HOK nya tentang ketentuan dan aturannya nanti saya kirimkan via whatsApp” katanya.
Namun saat ditanya apakah ada sangsinya bagi para kepala Pekon atau Pj atau pelaksana tugas yang mengerjakan DD tanpa melibatkan masyarakat atau tidak bermusyawarah dengan masyarakat setempat terkait pembangunan tersebut Camat pun mengatakan itu akan kami sampaikan ke Dinas terkait.
“Tentang sangsi nanti kami koordinasi dengan pihak terkait dalam hal Dinas PMP Kabupaten Pringsewu atau Dinas terkait lainya” ujar camat tersebut.
Sebelumnya, diberitakan Sekretaris Pekon (Sekon) Pekon Sukanegri ,Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu Supri, dalam merealisasikan Dana Desa (DD) diharapkan bisa menyerap tenaga dari masyarakat setempat dengan cara swakelola sehingga mampu menyerap tenaga kerja dari masyarakat.
Namun pada kenyataannya justru diborong ke warga pihak lain (warga Pringsewu ) tidak melibatkan masyarakat setempat jangankan masyarakat kepala dusun (Kadus) 01 dan 02 Pekon setempat pun tidak dilibatkan serta tidak diajak musyawarah sama sekali.
Bukan hanya itu pembangunan tahap pertama DD di Pekon tersebut yakni dialokasikan untuk memasang beronjong di sungai yang berada di dusun Sukanegri ternyata telah menggunakan kawat besi yang beragam dari ukuran 8 Mili Banci seharusnya 8 Mili Super pemasangan beranjong pada lapisan bawah menggunakan batu dari lokasi sungai juga lapisan kedua menggunakan batu yang sama dan hanya lapisan ke tiga yang menggunakan batu dari luar.
Tidak dilibatkannya masyarakat setempat disampaikan langsung oleh
Masrori kadus 01 Tanjung Jati, Pekon Sukanegri saat dihubungi melalui ponselnya Minggu (16/06) mengatakan bahwa dirinya dan masyarakatnya sama sekali tidak dilibatkan dalam pengerjaan pemasangan beronjong yang menggunakan DD tahap pertama tersebut jangankan dilibatkan diajak musyawarah saja tidak oleh Sekon yang bernama Supri tersebut.
“Saya sampaikan apa adanya memang saya sebagai Kadus 01 tidak dilibatkan sama sekali termasuk masyarakat yang berada di dusun 01 tidak ada yang dilibatkan jangankan dilibatkan diajak musyawarah pun tidak oleh sekon sebagai kuasa penerima anggaran” kata Masrori.
Hal senada disampaikan Nurdin Kadus 02 saat dihubungi melalui ponselnya Minggu(16/06) juga mengatakan, walaupun pembangunan ada diwilayah dusun 02 namun dirinya sama sekali bersama masyarakatnya tidak dilibatkan dalam pemasangan beronjong di sungai yang berada di dusun 02 tersebut jangankan dilibatkan Kadus 02 dalam musyawarah pun sama sekali tidak tahu menahu.
“Mungkin kami dari Kadus 02 tidak difungsikan atau tidak berfungsi, sehingga walaupun pembangunan pemasangan beronjong ada di wilayah dusun 02 kami sama sekali tidak diajak musyawarah dan tidak ada satupun masyarakat dusun 02 yang dilibatkan sama Sekdes Sukanegri yang bernama Supri tersebut, bahkan kami juga sempat bertanya ada apa masyarakat dusun 02 tidak ada yang dilibatkan, “katanya.
Sementara yang bersangkutan Sekon Supri saat dikonfirmasi melalui ponselnya Minggu(16/06) membantah bahwa apa yang disampaikan bahwa dirinya tidak melibatkan masyarakat setempat itu tidak benar Karena masyarakat setempat tetap dilibatkan namun sayang Supri tidak bisa menyebutkan satupun masyarakat yang terlibat dalam pemasangan beronjong tersebut
“Dilibatkan ,masyakarat setempat saya libatkan sebagai tenaga kerjanya tapi saya lupa namanya, memang tenaga ahli kami ambil dari luar karena di Pekon Sukanegri tidak ada tenaga ahlinya” kilahnya.
Sekon Sukanegri tersebut juga diduga telah melakukan pembangunan DD tahap ke dua yakni Normalisasi Sungai yang menggunakan dana talangan hal tersebut juga dibenarkan bahwa dirinya telah mengerjakan Normalisasi sungai dengan menggunakan dana talangan.
Memang benar kami sudah mengerjakan Normalisasi sungai di dusun Sukanegri yang seharusnya dikerjakan pada tahap ke dua dengan menggunakan dana talangan sebesar Rp 10 juta ,karena itu sangat dibutuhkan”pungkasnya (mega)