Oleh : Muhammad Zaki
Masyarakat menanti omnbus law RUU Cipta Kerja karena bisa menyembuhkan semua sektor dari efek corona. Terutama bidang pariwisata. Karena RUU ini membuka pintu lebar-lebar bagi para pengusaha asing untuk menanamkan modal di Indonesia. Mereka bisa menyuntik investasi dan menumbuhkan hotel dengan fasilitas kekinian.
Omnibus Law RUU Cipta Kerja sempt menjadi kontroversi karena dianggap sebagai hukum yang menghantam Undang-Undang lama dengan sekali tebas. Namun kemudian banyak orang yang mendukungnya karena RUU ini berisi klaster-klaster dengan pasal yang menguntungkan. Mulai dari bidang ekonomi, pendidikan, hingga pariwisata, semua diperhatikan oleh RUU ini.
Pariwisata menjadi salah satu sektor yang diselamatkan oleh Omnibus Law RUU Cipta Kerja karena ada aturan yang melonggarkan investasi. Jadi para pengusaha dari luar negeri bisa masuk ke Indonesia dan membuat kerja sama yang saling menguntungkan. Gelontoran uang akan digunakan untuk memperbaiki hotel, memperindah fasilitasnya, atau membuat bisnis travel baru.
Selama beberapa bulan ini sektor pariwisata dihantam badai corona. Hotel dan vila langsung sepi pengunjung dan tempat rekreasi ditutup sementara. Apalagi di wilayah yang menjual parwisata seperti Jogjakarta dan Bali. Turis asing tak bisa masuk karena travel warning dari negaranya. Semuanya ini karena diadakan PSBB di Jakarta dan kota besar lain di Indonesia.
Setelah masa adaptasi kebiasaan baru, tempat wisata dibuka lagi tapi peminatnya sedikit, karena mereka masih takut akan terjadi lonjakan pengunjung dan tidak adanya penerapan protokol kesehatan. Selain itu, orang-orang banyak yang memilih untuk menyimpan sembako dalam jumlah besar. Anggaran untuk traveling sementara ditiadakan karena penghematan.
Jadi, omnibus law benar-benar bisa jadi penyelamat bagi sektor pariwisata. Karena saat vakum beberapa bulan, usahanya nyaris merugi. Jika ingin membuka hotel atau tempat rekreasi lagi, butuh biaya tambahan untuk membersihkan dan merawatnya. Investasi dari pengusaha asing bagaikan air di tengah gurun yang menyelamatkan mereka dari kebangkrutan.
Muhammad Baequni, peneliti dari UGM menyatakan bahwa omnibus law RUU Cipta Kerja bisa menyelamatkan UMKM, terutama yang bergerak di bidang pariwisata. Selain mendapatkan pendanaan dari investor, maka akan ada pendampingan dan pengajaran tentang manajemen yang modern. Sektor pariwisata akan menggeliat dan maju kembali.
Namun, sambung Baequni, RUU Cipta Kerja diharap bisa meluruskan sejauh mana yang diperbolehkan dalam investasi. Jangan sampai kebablasan dan saat ini ada tempat pariwisata yang asetnya dikuasai oleh pengusaha asing. Padahal hal ini tidak diperbolehkan. Mereka bisa menanam modal tapi tidak boleh mencaplok tanah seenaknya dan melanggar UU.
Dalam RUU Cipta Kerja juga disebutkan bahwa investor tak hanya memberi kucuran dana untuk permodalan, namun juga wajib mentransfer ilmu yang dimiliki. Jadi para pengusaha pariwisata akan makin cerdas dalam mengelola bisnisnya dalam skala internasional. Mereka bisa tahu bagamana cara mengatur tempat wisata yang kekinian sekaligus sesuai dengan standar kesehatan.
Pengusaha pariwisata diharap mau bekerja sama dengan investor asing dan mau belajar bagaimana cara mengelola bisnis travel yang modern. Misalnya fasilitas hotel yang ramah anak dan ada toilet khusus bagi orang cacat dan manula. Selain itu, pengusaha vila juga bisa menawarkan kamarnya melalui situs travel internasional, jadi bisnisnya makin ramai pengunjung.
Omnibus Law RUU Cipta Kerja wajib segera disahkan jadi UU karena bisa mengubah wajah pariwisata di Indonesia jadi lebih baik, karena memperbolehkan pengusaha asing untuk menanam modal. Kucuran dana dari investor diharap bisa digunakan oleh pengusaha, untuk memulai kembali bisnisnya. Jadi ia bisa berkarya lagi dan membantu negara memperoleh devisa.
Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiwa Cikini