Pringsewu,www. lampungmediaonline.com– Maraknya peredaran buku lembar kerja siswa (LKS) dilingkungan sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Pringsewu Lampung diduga dengan sistim kerja pengkondisian diduga dilakukan oleh oknum suplyer berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) ,pasalnya oknum PNS tersebut dianggap tidak menghiraukan peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan.
Dari temuan awak media dibeberapa sekolah menengah atas (SMA) di Kecamatan Adiluwih Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu, seperti di SMK Islam Adiluwih dan SMAN 1 Adiluwih ,kedua sekolah tersebut diduga melakukan punguran liar (Pungli) lembar kerja siswa dengan berbagai modus pengondisian .
Untuk memastikan hal tersebut ,awak media berusaha konfirmasi kepada kepala sekolah SMK Islam, untuk memintai keterangan peredaran buku lembar kerja siswa (LKS) yang masih diperjual belikan itu.Namun sayangnya Abdul latief selaku kepala sekolah SMK Islam sedang tidak ada ditempat. Awak Media pun berusaha mencoba ke sekolah lain untuk konfirmasi ,Hal yang sama,Kepala Sekolah SMA N 1 Adiluwih ,Sujarwo.M.Pd juga tidak ada ditempat ,rabu (01/11/2017).
Menurut keterangan salah seorang guru di sekolah tersebut,pihak guru juga berusaha menutupi adanya peredaran Lembar Kerja Siswa(LKS) yang sudah diperjual belikan dilingkungan sekolah.
“Kalau disini untuk LKS gratis tidak diperjual belikan ,Sepengetahuan saya belum jelas, daripada saya salah cerita dikira mengada ada,terkait lembar kerja siswa , memang ada dan untuk suplyer pun ada setau saya gratis tapi untuk suplyernya memang ada.” Pungkasnya
Untuk memastikan hal tersebut,Awak Media menghubungi pihak suplyer Darmoko yang masih aktif didunia Pendidikan dan juga sebagai guru pendidik di SMA N Pagelaraan Kabupaten Pringsewu lampung ,saat dihubungi lewat pesan singkat , Darmoko tidak ada balasan.
Perlu diketahui menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik indonesia pasal 11 tentang Pendidik,tenaga kependidikan,anggota komite sekolah/madrasah,dinas pendidikan pemerintah daerah ,pengawas dinas pendidikan pemerintah daerah ,dan/atau koperasi yang beranggotakan pendidik dan /atau tenaga kependidikan satuan pendidikan ,baik secara langsung maupun bekerja sama dengan pihak lain ,dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik disatuan pebdidikan yang bersangkutan atau kepada satuan pendidikan yang bersangkutan .
Sedangkan Bab X Sanksi pada pasal 14 yang berbunyi pendidik,tenaga kependidikan ,satuan pendidikan,anggota komite sekolah/madrasah ,komite sekolah/ madrasah ,dinas pendidikan pemerintah daerah ,pegawai dinas pendidikan pemerintah daerah ,dan/atau koperasi yang beranggotakan pendidik dan/atau tebaga kependidikan satuan pendidikan yang terbukti melanggar ketentuan pasal 11 dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang undangan.(mega).