hukum

Oknum Kepala Pekon Nyabu Dengan Warga Berhasil Diamankan Polisi

Pringsewu, www.lampungmediaonline.com –  Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus menangkap SU als Marso (48), kepala pekon Candi Retno Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu saat bersama DS (29) warga setempat, Jumat (25/8/17) jam 18.00 WIB.

Kasat Res Narkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra, SH. MH., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si mengatakan keduanya ditangkap dirumah kepala pekon Sumarso setelah petugas menerima informasi masyarakat.

“Setelah menerima informasi masyarakat Satnarkoba di pimpin Kaur Bin Ops Satres Narkoba, Iptu Heri Yulianto melakukan penyelidikan dan penggerebegan, keduanya diamankan tanpa perlawanan seusai memakai sabu berikut barang bukti penyalahgunaan sabu”, kata Iptu Anton Saputra, Jumat (26/8/17) pagi.

Barang bukti yang disita dari kedua pelaku penyalahgunaan Narkoba.
Barang bukti yang disita dari kedua pelaku penyalahgunaan Narkoba.

Lebih lanjut Iptu Anton menjelaskan barang bukti yang diamankan dari keduanya berupa plastik klip sisa pakai sabu, pirek, 3 skop dari pipet, jarum alumunium foil, 3 pipet utuh, korek gas, 3 jarum, gunting dan 2 Handphone.

Saat ini ke 2 pelaku dan barang bukti diamankan di Sat Res Narkoba Polres Tanggamus dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara”, pungkas Iptu Anton. (ifal)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top