Pringsewu, www.lampungmediaonline.com -Sejak pandemi Covid-19 pada tahun lalu, pemerintah mengucurkan bantuan sosial atau bansos kepada masyarakat, terutama yang terdampak secara finansial. Kini, bantuan tersebut mengucur kembali seiring dengan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Bansos PPKM Darurat memaksa masyarkat untuk menghentikan aktivitasnya termasuk kegiatan mencari nafkah. Para pedagang yang biasanya dapat bekerja sampai larut malam, kini tidak bisa lagi. Dampak dari kebijakan tersebut tentu saja akan mempengaruhi penghasilan mereka
Lain hal nya yang terjadi di pekon sukawangi kecamatan pagelaran kabupaten pringsewu di duga seorang oknum pegawai negeri sipil yang menerima bantuan (PPKM) senilai Rp.1,2 yang di kucur kan dari pemerintah,
Subiyan selaku E-warung kepada awak media (07/02) “Ya benar atas nama mat hapipi oknum PNS sekaligus sekertaris desa pekon sukawangi menerima bantuan sebesar 1,2.juta rupiah, dan itu langsung di ambil sendiri oleh dia di BANK BRI pagelaran,
Saya juga gak tau kalau ada nama dia karna bukan saya yang mengajukan data tersebut.katanya”.
Salah seorang warga yang mendapat kan bantuan 1,2 juta tersebut saat di konfirmasi membenarkan , “ya benar bahwa oknum PNS yang sekaligus sekertaris desa juga menerima bantuan itu, harusnya gak layak dia menerima karna masih banyak masyarakat yang bener-bener membutuhkan bantuan tersebut, harapan saya sebagai warga atau masyarakat pekon suka wangi,agar bantuan tersebut apa pun bentuk nya harus tepat sasaran, bukan malah oknum PNS yang dapat bantuan.”imbuhnya”.(W2N)