Geliat Tulang Bawang

Nyoman : Tanpa Pengecualian, Semua Perusahaan Wajib Bayar Pajak

MENGGALA -LM.    Seluruh Perusahaan yang ada di Wilayah  Kabupaten Tulangbawang diwajibkan membayar pajak sebesar 10% dari hasil penghasilan perusahan, tanpa pengecualian sama sekali.

Hal tersebut merujuk surat keputusan Bupati Tulangbawang Hj. Winarti tentang pajak penghasilan dan pajak bumi bangunan di Tulangbawang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tulangbawang Nyoman Sutarmawan menjelaskan, berdasarkan peraturan Pemkab Tulangbawang maka seluruh perusahan besar maupun kecil wajib membayar pajak dari hasil penghasilan perusahan.

”Pembayaran pajak penghasilan setiap perusahaan berdasarkan besar dan tempat perusahaan berdiri. “Tergantung dari perusahaan, kalau perusahaan besar 10% sampai 20% sedangkan untuk perusahaan kecil 5% sampai 10%,”paparnya Nyoman. Jumat (20/03)

Dijelaskan Nyoman, untuk pajak penghasilan perusahaan seperti sarang burung walet mencapai 10% dan 20%, sedangkan untuk pajak penghasilan restoran, hotel, rumah makan, dan toko 5% sampai 10%.

“Itu dilihat dari lokasinya, apabila lokasinya berada di daerah perkotaan maka pajak penghasilanya besar, tetapi kalau lokasinya berada di daerah terpencil maka pajaknya juga kecil,”jelasnya

Selain itu,  Nyoman mengimbau kepada seluruh Perusahaan  yang ada di Tulangbawang agar membayar pajak tepat waktu sesuai dengan jadwalkan yang di tentukan. “Jangan lewat dari tanggal, karena apabila pembayaran pajak lewat dari tanggal yang ditentukan maka akan dikenakan denda, dan tanpa pengecualian sama sekali mereka wajib bayar pajak, ” pungkasnya.(Edy)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top