Lampung Selatan, www.lampungmediaonline.com – Dengan menggunakan baju gamis, sorban dan bertasbih, Lintang (43) perdayai AM (19) wanita muda yang mengeluhkan penyakit asam lambung yang dideritanya. Mengaku sebagai dukun, Lintang yang membuka praktek di Desa Ruguk Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan didatangi korban bersama seorang rekannya, Ratman pada, Kamis (2/3/2017) lalu sekitar pukul 15.00 wib.
Namun ketika akan dilakukan pengobatan, pelaku yang merupakan warga Serang, Banten itulebih dahulu menyuruh Ratman untuk pulang mengambil baju salinan korban. Kemudian pada saat Ratman pulang, pelaku mengajak korban pergi ke perkebunan, dengan dalih untuk mempersiapkan pemandian dengan air kembang.
Sesampainya di perkebunan, pelaku langsung memegang korban dan memaksa menyetubuhi korban, kemudian mengancam korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada orang lain. Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku membawa korban pulang kekontrakannya dan kemudian bergegas pergi melarikan diri.
Mewakili Kapolsek Penengahan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Mulyadi Yakub, Kanit Reskrim IPDA M. Nauval Seno, S.TK membenarkan telah terjadinya dugaan tindak pidana pemerkosaan. Bahkan pelaku telah berhasil diamankan di Pelabuhan Merak (Banten) saat akan melarikan diri.
Nauval Seno mengaku penangkapan tersebut bermula dari laporan anggota pos lantas yang sedang berpatroli.
“Ya awalnya kami mendapat laporan dari anggota Pos Lantas yang sedang berpatroli ke daerah pelosok, saat mereka patroli, mereka mendapati orang minta tolong karna di perkosa. Kemudian mereka menghubungi saya,” ungkap Nauval kepada wartawan, Jumat (3/3/2017).
Dikatakannya, atas laporan itu dirinya bersama beberapa anggota lainnya mendatangi sumber laporan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
“Setelah mereka menghubungi saya melalui kapolsek, saya langsung bergerak kesana untuk memperoleh keterangan saksi,” imbuhnya.
Menurut keterangan saksi yang mengungkapkan kepada dirinya, setelah pelaku melakukan aksi bejatnya, pelaku melarikan diri ke arah Merak dengan menaiki kapal roro sekitar pukul 17:00 WIB sore.
“Kata saksi-saksi, orang itu naik kapal sekitar jam 5 sore arah ke Merak. Jadi saya perkirakan sandarnya kira-kira jam 8, sebelum kapal yang di tumpangi pelaku sandar, saya sudah menghubungi pihak KSKP Merak agar dilakukan penyergapan jika kapalnya sandar,” jelas Nauval.
Setelah beberapa saat, pihaknya mendapatkan laporan dari KSKP Merak bahwa pelaku sudah di amankan.
“Kami dapat laporan kalau pelaku sudah di tangkap, sementara kami memang sedang diperjalanan untuk melakukan pengejaran. Setelah ditangkap, pelaku langsung kami bawa dari Pelabuhan Merak untuk dilakukan pemeriksaan di polsek Penengahan,” tutupnya.
Dari laporan tersebut, pihak Polsek Penengahan mengamankan sejumlah barang bukti berupa celana korban dan baju korban. Sementara dari tangan pelaku, diamankan 4 unit handphone, 12 bungkus rokok, tasbih serta power bank.(lr)