Opini

New Normal Dalam Sudut Pandang Hukum

Oleh

RISWAN AMIRUL

(Mahasiswa Hukum Tata Negara Uin Imam Bonjol Padang)

 

Kurang lebih 4 bulan Indonesia Diguncangkan oleh wabah covid 19. Virus Corona yang melemahkan berbagai segi kehidupan manusia, baik itu ekonomi, pendidikan dan lain sebagainya. Pemerintah Indonesia pun bergegas untuk mengatasi wabah covid 19 ini dengan berbagai aturan hukum yang diterapkan seperti lahirnya PSBB (pembatasan sosial berskala besar) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden RI  dan diturunkan secara rinci di Peraturan Menteri Kesehatan (PERMENKES_RI) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan corona Virus Disease 2019 (Covid 19).

Aturan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) ini mempunyai kekuatan untuk mengatasi berkembangnya virus corona. Berbagai tindakan dan penanganan dilakukan oleh pemerintah dengan menurunkan aparatur negara dalam mengatasi lajunya corona. PSBB diterapkan pertama kali oleh provinsi DKI Jakarta. Selanjutnya PSBB diterapkan diberbagai provinsi di Indonesia semua provinsi bergerak cepat. Langkah yang dilakukan seperti pendisiplinan masyarakat untuk memakai masker, jaga jarak,dan larangan berkegiatan ditempat umum untuk mengatasi kerumunan.

Selama kurang lebih 4 bulan masyarakat berdiam dirumah, virus mewabah, ekonomi melemah, rakyat pasrah, sambil berharap wabah cepat diangkat Allah. Pada tanggal 1 juni pemerintah resmi menerapkan aturan new normal dengan harapan agar meningkatkan produktivitas dan perekonomian masyarakat yang sempat terhenti sebelumnya. Menurut ketua tim pakar gugus tugas percepatan penanganan covid 19 wiku adisasmita, New normal adalahperubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal namun dengan ditambah menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan covid 19.

Presiden RI menyebut persiapan untuk menuju new normal atau tatanan kehidupan baru saat ini baru diterapkan di 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota. Jika kebijakan ini efektif maka pemerintah akan menyebarkan ke provinsi kabupaten/kota lainnya. 4 provinsi yang menerapkan new normalkarena sudah menerapkan PSBB 3 sampai 4 tahap yakni DKI Jakarta, jawa barat, sumatera barat dan gorontalo. Sikap yang di ambil oleh provinsi tersebut adalah masa transisi persiapan sebelum new normal, gubernur dari masing-masing provinsi yang ditunjuk untuk menerapkan sistem new normal tidak gegabah dalam mengambil instruksi Presidenuntuk menerapkan sistem new normal. Sikap seperti ini memunculkan anggapan adanya kecemasan para pemimpin daerah. Terbukti kasus positif viruscorona semakin tinggi setelah new normal sudah mulai diterapkan. Angka positif setiap harinya lebih dari 1000 kasus. Kata new normal di salah artikan oleh masyarakat sehingga virus corona semakin melaju pada zaman new normal ini. Apa yang harus dilakukan pemerintah? Apa yang harus dilakukan masyarakat? Efektiv kah new normal disaat virus corona masih melaju? Sudah hilangkah Marwah “salusPopuli supremaLex esto”?

Melihat dari sudut pandang hukum Menurut Soerjono Soekanto tolok ukur efektivitas dalam penegakan hukum ada lima yaitu:

  1. Faktor Hukum

Setiap peraturan yang di keluarkan pemerintah adalah hukum yang memiliki unsur ketertiban dalam masyarakat, karena hukum pada hakikatnya berfungsi untuk keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.

  1. Faktor Penegakan Hukum

Berfungsinya hukum, mentalitas atau kepribadian petugas penegak hukum memainkan peranan penting. Di era new normal atau tatanan kehidupan baru ini pemerintah melibatkan TNI dan Polri, untuk menghadapi lajunya virus corona. Dan juga mengutamakan tim kesehatan sebagai garda terdepan.

  1. Faktor Sarana atau Fasilitas Pendukung

Faktor sarana atau fasilitas pendukung mencakup perangkat lunak dan perangkat keras. Menurut Soerjono Soekanto bahwa penegak hukum tidak dapat bekerja dengan baik, apabila tidak dilengkapi dengan kendaraan dan alat-alat yang profesional. Maka sarana atau fasilitas mempunyai peranan yang sangat penting di dalam penegakan hukum. Tanpa adanya sarana atau fasilitas tersebut, atau mungkin penegak hukum menyerasikan peranan yang seharusnya dengan peraturan yang aktual. Seperti pemerintah harus menyediakan APD untuk tim kesehatan sebagai garda terdepan dalam menghadapi virus corona ini. Dan bagi masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan.

  1. Faktor Masyarakat

Penegak hukum berasal dari masyarakat dan bertujuan untuk mencapai kedamaian di dalam masyarakat. Setiap warga masyarakat atau kelompok sedikit banyaknya mempunyai kesadaran hukum. Persoalan yang timbul adalah taraf kepatuhan hukum, yaitu kepatuhan hukum yang tinggi, sedang, atau kurang. Adanya derajat kepatuhan hukum masyarakat terhadap hukum, merupakan salah satu indikator berfungsinya hukum yang bersangkutan. Berbicara tentang masyarakat maka perlu di ingatkan bahwa masyarakat itu berbeda pemahaman dalam mengimplementasikan sistem new normal ini. Masyarakat harus beradaptasi dengan sistem new normal atautatanan kehidupanbaru ini untuk melawan virus corona ini. Masyarakat harus sadar dan patuh dan siap untuk bekerja sama untuk mengatasi lajunya virus Corona ini. Dengan cara mematuhi protokol kesehatan.

  1. Faktor Kebudayaan

Kebudayaan pada dasarnya mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai mana yang merupakan konsepsi-konsepsi yang abstrak mengenai apa yang dianggap baik sehingga diikuti dan apa yang diangap buruk maka dihindari.Budaya yang baik adalah tetap menjaga kesehatan dengan cara menjalankan protokol kesehatan, budaya yang buruk adalah sikap apatis yang melekat pada diri. Mari sama-sama jauhkan sikap apatis karena itu akan membuat virus tetap eksis.

Kelima faktor di atas saling berkaitan dengan eratnya, karena menjadi hal pokok dalam penegakan hukum, dan sebagai tolak ukur dari efektivitas penegakan hukum. Dari lima faktor penegakan hukum tersebut faktor penegak hukumnya sendiri merupakan titik sentralnya. Jika diamati dari lima faktor tersebut, maka semua kalangan baik pemerintah maupun masyarakat harus bekerjasama dan bisa beradaptasi dengan virus corona ini. persoalan pandemi semata-mata tidak hanya tugas dari pemerintah melainkan butuh kesadaran dan kepatuhan dari semua kalangan. Jangan jadikan istilah new normal sebagai kebebasan yang merugikan. Pada dasarnya new normal ini mempunyai edukasi hukum. Ada kewajiban yang harus dikerjakan yakni menjalankan protokol kesehatan, membiasakan diri hidup bersih selalu mencuci tangan, memakai masker, dan berolahraga.

New normal tidak hanya keinginan dari pemerintah sendiri melainkan juga keinginan dan harapan dari masyarakat. Jika new normal ini adalah keinginan semua kalangan, maka semua kalangan mempunyai tugas yang harus dituntaskan. Jangan biarkan virus corona berlama-lama di bumi Pertiwi. Ayo bergandengan tangan melawan virus ini.

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top