Tanggamus,www.lampungmediaonline.com – Pemkab Tanggamus resmi mengakomodir aktifitas kegiatan perkantoran dan lingkungan sekolah dirumah Masing-masing, Hal ini mengacu Pada keputusan presiden RI (KEPRES) No 7 dalam tahapan menanggulangi tersebar luas nya wabah Virus Corona (Covid 19) yang sudah menjadi bencana nasional di NKRI.
Dengan demikian maka ASN bekerja dari rumah, begitu juga pelajar, keputusan ini berlaku efektif mulai 18 Maret-31 Maret 2020.
Dasar dari diliburkannya kegiatan belajar mengajar (KBM) disekolah dan ASN tersebut berdasarkan Surat Pernyataan Bupati Nomor :441/2591/40/2020 tentang tanggap darurat non alam sesuai Kepres No 7 lalu Keputusan Bupati No B. 153/40/08/2020 tanggal 17 Maret 2020 prihal gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus Disease Covid 19 dan Surat Edaran Bupati Tanggamus Nomor 441/2593/15/2020 tanggal 17 Maret prihal antisipasi dan Kesiapsiagaan menghadapi Infeksi Corona.
Dalam Keterangan Konferensi Pers yang digelar di Lobi Sekretariat Daerah Kabupaten setempat mengatakan bahwa, Pemkab Tanggamus melakukan upaya antisipasi dini terkait penyebaran Covid 19 yaitu pertama gerakan masyarakat hidup sehat (Germas) dan pola hidup bersih sehat (PHBS), kedua Pemkab Tanggamus dan masyarakat di himbau agar tidak melakukan kegiatan yang bersifat pengumpulan massa, Ketiga peserta didik atau pelajar supaya melaksanakan proses belajar dirumah dengan dibekali modul yang berisikan tugas upaya penyelesaian soal, resume juga pelatihan. Dan keempat bagi jajaran ASN pemda melakukan tugas dirumah work from home yang telah ditetapkan dan tetap berada di ruang lingkup Kabupaten Tanggamus.
“Kendati ASN bekerja dari rumah namun tak ada istilah penurunan kinerja,Para ASN tetap dipantau, dan tetap berada di wilayah kabupaten Tanggamus jangan pergi keluar kota,” ujar bupati didampingi Wabup Hi AM Syafii,s,Ag Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Kepala Kejari Tanggamus David P Duarsa, Sekdakab Tanggamus Hamid H Lubis dan seluruh jajaran kepala OPD.
Kemudian saat disinggung apakah nantinya ada ASN yang kinerjanya menurun dan bepergian keluar kota, Bupati akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku, “Tentu akan ada catatan-catatan,jika terbukti maka tentu akan disanksi, jadi jangan santai kendati bekerja dirumah,”ungkap bunda.
Bunda Dewi kembali Menegaskan bahwa, untuk OPD yang bersentuhan dengan Pelayanan kepada masyarakat akan tetap buka dan berjalan seperti biasanya dimana petugas yang bertugas menggunakan sistem piket. “Untuk Disdukcapil, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu , Disnaker dan Dinas Kesehatan tetap melayani masyarakat.
Untuk OPD lain kegiatan rapat atau penyampaian laporan bisa menggunakan bantuan teknologi informasi seperti email, video call atau WhatsApp, “ ujar Bunda dengan tegas.
Kemudian terkait dengan kegiatan yang melibatkan orang ramai dalam rangka HUT Tanggamus, Bupati memutuskan untuk menunda sampai waktu yang belum bisa ditentukan.” Jadi kegiatan upacara dalam rangka HUT ke 23 Tanggamus, Tanggamus Expo dan hiburan rakyat, terpaksa ditunda dulu, ini bukan berarti tidak bersyukur atas bertambahnya usia Tanggamus, tapi lebih kepada kepedulian dan rasa sayang kami terhadap masyarakat, karena tempat keramaian menjadi salah satu media lokomotif penularan tercepat, maka dari itu untuk memutus mata rantai maka kita tunda dulu kegiatan sampai waktu yang belum ditentukan, “ ungkap Bunda Dewi.
Bupati kembali menghimbau bahwa, Pemkab Tanggamus bakal menggratiskan biaya perawatan dirumah sakit apabila nantinya ada masyarakat yang positif Corona, ” Sampai saat ini Tanggamus zero kasus Corona dan tenaga medis kita sudah siap,walaupun, RSUD Batin Mangunang bukan termasuk Rs rujukan, namun disana sudah disiapkan ruang Isolasi sebagai penanganan pertama sebelum nantinya dirujuk kerumah sakit rujukan dan biaya yang timbul ditanggung sepenuhnya oleh Pemkab Tanggamus, “pungkasnya.(man)