www.lampungmediaonline.com – Seorang tersangka pencurian sepeda motor bermodus meminjam, berhasil ditangkap Tekab 308 Polsek Pringsewu Kota Polres Tanggamus. Tersangka bernama Abdul Muin (31) warga Desa Sri Way Langsep Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah.
Selain dirinya, Polsek Pringsewu Kota juga berhasil mengamankan seorang penadahnya berisinail WI, pria (38) dan TS, wanita (40) warga Desa Sri Basuki Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam penangkapan itu petugas berhasil mengamankan sepeda motor Honda beat warna putih Nopol BE 6941 US yang telah dijual kepada kedua penadah di Lampung Tengah.
Penangkapan itu berdasarkan laporan tanggal 3 Nopember 2018, korbannya Fati Lestari (33) warga Pekon Ambarawa RT. 001 RW. 002 Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu.
Dari penangkapan tersangka Abdul Muin, terungkap fakta baru, ternyata ada 2 laporan lain pencurian motor dengan modus yang sama dilakukan tersangka.
Dua TKP tersebut meliputi, laporan tanggal 26 Nopember 2018 di TKP Terminal Sarinongko Pringsewu, korbannya Wilovo Heru, kerugian sepeda motor merk Honda Revo warna merah Nopol B 3942 NEB (DPB).
Selanjutnya laporan tanggal 12 September 2018 di TKP Peon Sidoharjo, korbannya Agus Kusnadi mengalami kerugian sepeda motor Honda All New Beat warna putih biru (DPB).
Kapolsek Pringsewu Kota Polres Tanggamus Kompol Basuki Ismanto, SH. MH mengungkapkan tersangka berhasil ditangkap saat berada di rumah temannya di Kelurahan Panjang Bandar Lampung.
“Penangkapan tersangka Abdul Muin, kami dibackup Polsek Panjang Bandar Lampung sebab dia berada diwilayah hukum setempat pada Rabu (11/8/19) pukul 17.00 Wib,” ungkap Kompol Basuki Ismanto dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Jumat (13/9/19).
Lanjut Kapolsek, berdasarkan pengakuan Abdul Muin, pihaknya langsung melakukan pengembangan mencari barang bukti di Lampung Tengah.
“Ternyata motor sudah dijual kepada tersangka WI, kemudian dijual lagi kepada TS, keduanya juga telah kita amankan,” ujarnya.
Kompol Basuki Ismanto menjelaskan, modus operadi tersangka melakukan kejahatanya terhadap korban Fati Lestari, yakni tersangka Abdul Muin datang ke rumah orang tua korban pada Jum’at tanggal 02 November 2018 sekitar jam 13.00 Wib, kemudian miminjam motor beralasan mengirim/transfer uang ke BRI cabang Pringsewu.
Karena orang tua korban memang sudah kenal tersangka, tidak merasa curiga dan memberikan kunci kontak. Namun, hingga esok harinya. Tersangka tidak mengembalikan bahkan nomor HPnya tidak aktif, bahkan malah menjual sepeda motor tersebut ke Lampung Tengah.
Mendengar informasu tersebut, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pringsewu Kota, sebab korban mengalami kerugian Rp. 15 juta.
“Antara tersangka dan korban saling mengenal. Kemudian meninjam motor, modus itu juga dilakukan tersangka terhadap dua korban lainnya,” jelasnya.
Ditambahkan Kompol Basuki Ismanto, terhadap dua sepeda motor lainya yang juga telah dijual oleh tersangka masih dalam pencarian dan ditetapkan daftar pencarian barang (DPB).
Saat ini, ketiga tersangka berikut barang bukti ditahan di Mapolsek Pringsewu Kota Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka Abdul Muin dijerat pasal 372, 378 KUHPidana dan dua tersangka lain dijerat pasal 480 KUHPidana ancaman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara dalam penuturannya, tersangka Abdul Muin mengakui semua perbuatannya, namun mirisnya uang hasil kejahatan dihabiskannya hanya untuk berjudi.
“Iya pak tiga motor sudah saya jual semua, yang ini dijual Rp. 4,5 juta. Namun uangnya sudah habis saya pakai berjudi dan kebutuhan sehari-hari,” ucap bujangan berbadan kecil tersebut. (aman)