Jakarta

MK Diskualifikasi Aries Sandi di Pilkada Pesawaran

Jakarta, www.lampungmediaonline.com Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan Gugatan Permohonan Pasangan Calon Bupati Nomor ururt 2 nanda Indira – Antonius pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pesawaran.

Gugatan itu tertuang, dengan nomor perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 dari jadwal putusan terhadap 40 gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP) pada Senin, 24 Februari 2025.

Majelis Hakim MK menyatakan membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran Nomor 1635 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024, bertanggal 3 Desember 2024.

Selanjutnya, MK juga men-diskualifikasi Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Hi. Aries Sandi Darma Putra, S.H., M.H.) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupäti dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024.

Sebelumnya, Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung 2024 telah dilantik oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto di Jakarta secara serentak, Tinggal menyisahkan calonkada Pesawaran yang menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK)pada Senin (24/02).

Pasalnya, Pasangan Aries Sandi – Suprianto harus terjegal oleh Paslon Nanda-Antonius yang melayangkan Gugatan pada Mk soal dugaan penggunaan Ijazah Palsu pada pemilu 2024 lalu.

Akademisi Universitas Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, putusan Mk akan melihat fakta-fakta persidangan yang telah berlangsung sejauh ini soal masalah tersebut.

“Tentunya tergantung dengan fakta persidangan dalam menentukan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Kalau dilihat dari beberapa YouTube, tim Arisandi tidak menyampaikan bukti konkrit bahwa dia mengikuti ujian dan mempunyai ijazah,” kata Candrawansah kepada media ini. Minggu (23/02).

Untuk itu, kata dia, akan tetapi Arisandi juga pernah menjabat Kepala Daerah periode 2010-2015. Dan tentu menjadi pelik dalam meyakini bahwa ada persyaratan ketika mendaftarkan diri dan menjadi calon ketika itu.

“Kalau misalkan terbukti bahwa tidak pernah lulus atau tidak ada ijazah maka menurut saya secara administrasi tidak bisa dilantik dan tidak juga serta merta bisa diganti dengan calon lain (Nanda-Antonius), pasti Mahkamah Konstitusi punya alasan yang kuat dalam memutuskan untuk Pesawaran,” ungkapnya

Sehingga, sambung Candrawansah, Suprianto kemungkinan bisa dilantik menjadi Bupati. Ketika Mk memutuskan ada yang salah soal ijazah Aries Sandi.

“Kita liat seperti putusan untuk Metro, di mana pemilihan bisa diikuti oleh calon Walikota atau Wakilnya saja. Jadi, tergantung Putusan MK saja, bisa Suprianto yang dilantik menjadi Bupati dengan mekanisme pemilihan Wakil di DPRD Pesawaran,” ucapnya.

Selain itu, secara politik Arisandi-Supriyanto memang dihati masyarakat Kabupaten Pesawaran karena suara terbanyak, akan tetapi secara hukum, Maka MK yang akan memutuskan berdasarkan fakta persidangan pembuktian ijazah SMA Arisandi.

“Nanti kuatnya bukti bahwa adanya pernyataan temen Arisandi yang membuktikan bahwa Arisandi sebangku dengan yang bersangkutan dan memang di Disdik Provinsi Lampung tidak ada arsip pada periode ujian Arisandi, maka Arisandi masih berpeluang untuk jadi Bupati Pesawaran,” tandasnya. (Red)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top