Geliat Tanggamus

Miris, Salah Satu Pejabat di Tanggamus Tak Beretika dan “Kangkangi” Undang-undang

Tanggamus, www.lampungmediaonline.com -Suhartono  Kepala Dinas Kominfo Tanggamus yang Notabene Humas Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tanggamus diduga tak beretika dan “kangkangi” Undang-undang, Senin (13/01/25).

 

Pasalnya, atas azas keterbukaan informasi publik (KIP) No 14 tahun 2008 dan arahan Sekda tanggamus terkait transparansi sistem pembayaran publikasi media tahun 2024 Suhartono selaku kadis kominfo setempat tidak terima dan meninggalkan awak media saat dikonfirmasi diruang kerjanya

 

Sebelumnya, awak media ini konfirmasi ke Sekda tanggamus terkait pembayaran publikasi/ADV media anggaran perubahan 2024 di dinas kominfo. Yang kata kadis kominfo tersebut dibayar rata, satu media dibayar (1) halaman. Namun, terdapat satu orang memiliki dua media dan satu medianya dibayar lebih dari 50 juta,.

 

” Tanya aja langsung ke dinasnya, ya terkait itu (red-pembayaran publikasi) konfirmasi aja langsung ke dinas kominfo”, tegas sekda, Kamis tanggal 8 kemarin.

 

Mirisnya, Suhartono kadis kominfo yang juga selaku pimpinan humas pemda tanggamus tersebut menghindar, kabur tinggalkan awak media ini diruang kerjanya, saat dikonfirmasi terkait tidak transparan dan curat-marutnya pembayaran publikasi media di tahun 2023  dan 2024 di dinas yang ia pimpin.

 

“Enggak, enggak bisa jawab itu”, jawab kadis sembari mengangkat kedua tangan dan pergi dari ruang kerjanya langsung keluar naik mobil inventaris dinas dan pergi meninggalkan kantor kominfo tersebut.

 

Dari investigasi dilapangan, untuk anggaran milyaran rupiah di tahun 2024 untuk pembayaran publikasi/adv media langsung ditangani dan ditekel oleh kadis kominfo Suhartono tanpa melibatkan bidang yang terkait.

 

” Kalau pembayaran adv tahun ini (red-2024) gua (saya) tidak dilibatkan, ya sama sekali enggak dilibatkan, semua yang ngurus kadis”, ujar Yoga selaku kabid humas di dinas kominfo tersebut.

 

Melansir berita sebelumnya.

Terindikasi Manipulasi Data, Dana Publikasi Milyaran Rupiah di Dinas Kominfo Tanggamus Jadi Bancakan

 

Dinas Kominfo Kabupaten Tanggamus Terindikasi Memanipulasi Data dan Diduga Anggaran Dana Milyaran untuk Publikasi Media jadi Bancakan.Hal tersebut mulai terendus. Sebab, Dinas kominfo Tanggamus di Tahun Anggaran Perubahan 2023 mengajukan Pencairan senilai 2,8 Milyar untuk Pembayaran Publikasi (ADV) Media, namun yang dibayar oleh Keuangan Daerah Tanggamus senilai 1,6 milyar atau 60% dari Pengajuan. Akan tetapi tanpa pemberitahuan yang dibayarkan oleh Dinas Kominfo Tanggamus atau diterima oleh Biro Media hanya 30%.

 

 

Salah satu biro koran harian tanggamus yang namanya enggan disebut mengatakan, kuat diduga ada pengondisian/pemainan antara pejabat kominfo tanggamus dengan oknum biro media. Sebab, ada beberapa biro media mendapatkan pembayaran ADV ratusan juta bahkan ada satu oknum biro media luar tanggamus memiliki dua (2) media yang satu TV dibayar ratusan juta dan satu (1) nya koran harian dibayar puluhan juta.

 

 

” Ada media TV mendapat pembayaran publikasi di anggaran perubahan 2023 senilai ratusan juta dan di anggaran murni tahun 2023 mendapat bayaran publikasi juga senilai ratusan juta dan Koran harian mendapat puluhan juta. Untuk media TV dan koran harian tersebut milik satu (1) orang dan orang tersebut orang luar tanggamus dan hal tersebut terulang kembali di anggaran tahun 2024 ini”,  ungkapnya.

 

 

Menurutnya, Hal wajar kalau tempo hari rumah kepala dinas kominfo tanggamus digruduk puluhan wartawan, ya kerena dinas kominfo tidak transparan dan diduga ada pengondisian permainan dalam mengelola anggaran milyaran untuk publikasi media.

 

 

” Ada koran harian dari biro kabupaten lain, kita tanya loper-loper di tanggamus dan mereka (loper-red) tidak tahu dan tidak pernah melihat koran itu,  tapi kok bisa koran itu dapat bayaran publikasi di anggaran perubahan 2023 senilai puluhan juta dari dinas kominfo tanggamus, sedangkan kami biro lokal tanggamus di anggaran perubahan 2023 cuma dibayar rata-rata dibawah 10 juta, sedangkan di anggaran murni 2023 kami biro media lokal ada yang tidak dibayar”, keluhnya.

 

 

Ia juga menambahkan, lebih parahnya lgi dinas kominfo tanggamus terindikasi memanipulasi data pada saat pencairan dana publikasikan media, (23/12/24).

 

 

” Lebih parahnya lagi dinas kominfo diduga manipulasi data. Ada media dapat pembayaran publikasi di anggaran perubahan 2023 senilai 40 juta, tapi pembayaran publikasi  tersebut dibayar mnggunakan rekening media lain dan hal itu tanpa sepengetahuan biro atau pemilik media yang dibayarkan”, bebernya.

 

 

Sementara, dilain waktu dan tempat kepala dinas kominfo tanggamus Suhartono diruang kerjanya tampak meradang saat dikonfirmasi awak media ini terkait sistem pembayaran publikasi media anggaran perubahan tahun 2023 di dinas yang ia pimpin.

 

 

” Engak akan kelar-kelar ngebahas ke belakang, enggak tau saya urusan itu (sistem-red), itu urusan yoga itu, itukan jamannya yoga, kalau saya kan terbuka kita buka bareng-bareng sama kamorang”, kilahnya dengan kesal.

 

 

Lanjut kadis, dirinya tidak terima saat disinggung terkait carut-marutnya pembagian pembayaran publikasi ke media-media di tahun anggaran perubahan 2023.

 

“Maksud saya, inikan sudah kita jalanin, kedepan kita perbaiki, tapi kalau kita berpikir ungkit lagi, ungkit lagi aku engak seneng banget itu”, tegasnya meradang.

 

 

Lebih lanjut, kadis kominfo tanggamus mengatakan,  “Engak selesai-selesai, ya udalah pokoknya kalau kamorang percaya sama saya, kalau lu mau kerjasama sama saya ikutin aturan, kalok engak mau kerjasama ya udah tahun depan kita putus”, ancamnya. (tans)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top