Geliat Pringsewu

Miris.. Oknum Kepala Pekon Aniaya Wartawan

Pringsewu, lampungmediaonline.com –  Kepala pekon sinar baru, M.yusup telah melakukan penganiayaan kepada wartawan mingguan sidak post, Abes bastaman pada hari kamis tanggal 29 september 2016 sekitar pukul 20.00wib di pekon sinar baru timur Rt/Rw, 001/002 kecamatan sukoharjo kabupaten pringsewu, sesuai UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers, pasal 18 ayat 1″ setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat(2)  dan ayat (3) di pidana penjara 2 tahun.
Dalam hal ini saat kami konfirmasi dengan Abes selaku wartawan mingguan sidak post mengatakan bahwa pada saat hendak menjemput anaknya tiba -tiba datang M.yusuf lansung menabrak dan memukul”saya kaget mas, pada saat saya hendak menjemput anak saya tiba tiba ada kepala pekon sinar baru, M.yusuf lansung menabrak saya dan memukul kepala saya mas sampai mulut saya keluar darah, bahkan mengancam akan membunuh saya mas tanpa alasan yang jelas, katanya saya menjelekkan nama baiknya di kabupaten”kata Abes selaku wartawan mingguan sidak post,jum’at(30/9).
Lanjut Abes, kami sudah melaporkan kepala sinar baru M.yusuf ke polsek sukoharjo”kami sudah melaporkan permasalahan tersebut ke polsek sukoharjo mas, berdasarkan laporan polisi  nomor:LP/745/lX/2016/LPG/RES TGMS/SEK Sukoharjo tanggal 29 september 2016 dan masih memanggil beberapa keterangan saksi mas”ungkap Abes.
Di tempat terpisah saat kami konfirmasi dengan camat sukoharjo, Basroni melalui HP seluler mengatakan bahwa korban sudah damai secara kekeluargaan”korban sudah damai sudah tidak ada masalah lagi lebih jelasnya konfirmasi dengan apdesi kecamatan sukoharjo pak sigit”kata basroni camat sukoharjo.
Terkait hal ini ketua AWPI kabupaten pringsewu, Ahmad khattap mengecam keras terkait penganiaya, diskriminasi terhadap wartawan khusus di kabupaten pringsewu sebab wartawan itu di lindungi undang undang”sudah jelas UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers menjamin kemerdekaan pers, tapi di kabupaten pringsewu khususnya masih banyak diskriminasi, intimidasi terhadap kebesaran pers tentunya itu harus menjadi perhatian khusus bagi penegak hukum di kabupaten pringsewu” kata Ahmad khattap di kantor AWPI kabupaten pringsewu.
Bahkan Ahmad khattap, ketua AWPI kabupaten pringsewu akan membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum supaya tidak ada penganiaya terhadap wartawan yang lainnya”kami akan membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum, dan stop intimidasi,diskriminasi terhadap pers khususnya di kabupaten pringsewu supaya kedepannya tidak ada penganiaya terhadap wartawan lagi” tegas Ahmad khottap ketua AWPI kabupaten pringsewu. (Fakih).

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top