Metro, www.lampungmediaonline.com – Kepolisan Resort (Polres) Kota Metro mengamankan Dua tersangka pemilik Senjata api (Senpi) rakitan jenis Revolver beserta amunisinya, pada Senin (28/11) lalu. Kedua tersangka yang diamankan yakni Opang (30) Warga Hadimulyo Barat Kecamatan Metro Pusat, Ali Mukson (35) warga Purwosari Kecamatan Metro Utara.
Ini dikemukakan oleh Kapolres Kota Metro, AKBP Rali Muskitta, S.Ik di ruang Press Reales, Selasa (20/12). Ia lantas membeberkan kronologis kejadian yang berawal saat Anggota Tekab 308 Polres Metro mendapati laporan warga terkait ada dua warga yang dicurigai dengan mengendarai sepeda motor di sekitaran gedung walet Kelurahan Imopuro Kecamatan Metro Pusat. Setelah mendapati informasi itu Tim Tekab 308 meluncur ke TKP, dan melakukan penangkapan kepada keduanya. Setelah dilakukan penggeledahan, tim tekab 308 menemukan 2 sejata api beserta 5 amunisinya. Kedua tersangka ini langsung dibawa ke Mapolers Metro untuk dilakukan peyelidikan lebih lanjut.
“Untuk senpi ini kelihatannya sudah ada bekas pemakaian, namun pastinya akan diuji dulu di laboratirium. Untuk 4 butir amunisi adalah kaliber 5,56mm dan satu butir kaliber 9mm,” kata dia.
Lebih lanjut Rali menuturkan, berdasarkan pengakuan tersangka, senpi ini didapat dari daerah Kabupaten Mesuji yang dibeli dengan harga Rp2 juta/senpi. Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang darurat no 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara setingi – tingginya selama 10 tahun. (rud)