Opini

Mewaspadai Radikalisme di Kampus

Oleh : Ahmad Kurniawan

Universitas adalah lembaga yang mendidik mahasiswa agar makin cerdas dan kritis. Namun sayangnya kesuciannya sebagai tempat belajar ternoda oleh adanya radikalisme yang merasuk.

Kaum radikal menyelusup ke Universitas melalui kegiatan di UKM maupun di tempat ibadah. Radikalisme juga mempengaruhi tak hanya ke kalangan mahasiswa tapi juga dosen. Paham radikal sudah seharusnya dihapus karena paham ini berbahaya dan membuat kalangan akademisi di kampus jadi kehilangan rasa nasionalisme dan toleransi.

Kaum radikal adalah kelompok yang ingin mengganti dasar negara dan menjadikan Indonesia sebagai negara kekhalifahan. Mereka ingin mewujudkan keinginannya dengan banyak cara, salah satunya dengan memasuki kawasan Universitas.

Mengapa harus di tempat itu? Karena mahasiswa dianggap sebagai agent of change dan juga berpikir secara kritis. Mereka yang sedang menuju fase kedewasaan, biasanya mencari jati diri, sehingga lebih mudah dipengaruhi untuk masuk ke kelompok radikal.

Kelompok radikal yang mendekati mahasiswa tentu tidak masuk secara terang-terangan. Mereka diam-diam memberi pengaruh lewat ceramah di Unit Kegiatan Mahasiswa, biasanya untuk meperingati hari besar tertentu. Biasanya acara itu bertema tentang keagamaan, namun akhirnya berujung pada himbauan untuk masuk ke kelompok radikal. Mereka sengaja ceramah tentang kejelekan pemerintah dan mengajak para mahasiswa untuk ikut membencinya.

Badan Intelijen Negara menyebutkan bahwa sebanyak 39 % mahasiswa sudah terpapar oleh paham radikal. Bahkan sudah ada 10 perguruan tinggi di Indonesia yang diketahui terpengaruh oleh kaum radikal. Hal ini tentu sangat berbahaya, karena mahasiswa yang cukup memiliki pengaruh, bisa mengikuti kelompok radikal dan menyebarkannya melalui dunia nyata maupun dunia maya.

Untuk mencegah penyebaran radikalisme di kalangan mahasiswa, maka Menristek dikti menerbitkan Peraturan Mentri nomor 55 tahun 2018. Isinya adalah pembinaan ideologi bangsa dalam kegiatan kemahasiswaan. Jadi para mahasiswa baru maupun lama mendapat materi tentang nasionalisme, patriotisme, dan cinta tanah air. Sehingga merekas elalu membela bangsanya dan tidak mudah terpengaruh oleh hasutan kaum radikal.

Universitas juga wajib membentuk unit kegiatan mahasiswa pengawal ideologi bangsa. Pembentukan UKM ini untuk menanamkan nilai-nilai kebangsaan pada para mahasiswa. Kegiatan di UKM ini bisa untuk menggantikan matakuliah kewiraan yang mengajarkan tentang nasionalisme, yang dulu pernah diwajibkan untuk diikuti semua mahasiswa baru.

Selain mahasiswa, para dosen pun juga jadi korban dari kaum radikal. Mereka malah dianggap jauh lebih berbahaya, karena bisa mempengaruhi para mahasiswa untuk ikut masuk ke kelompok radikal.

Beberapa waktu lalu seorang dosen di sebuah kampus negeri di Jawa Barat tertangkap tangan oleh petugas. Ia menyimpan 28 bom molotov yang akan digunakan untuk teror. Selain itu, ia juga terbukti menjadi anggota kaum radikal karena mendukung gerakan separatis dan mujahid dan jadi simpatisan dari aksi bela agama di lapangan monas.

Padahal posisi dosen tersebut adalah ASN dan seorang pegawai negeri dilarang keras untuk menjadi anggota kaum radikal. Jika sudah ketahuan, maka akan mendapat teguran dan sanksi, berdasarkan SKB 11. SKB 11 adalah peraturan yang melarang semua ASN untuk mengeluarkan ujaran kebencian terhadap presiden dan pemerintah. Seorang abdi negara tentu wajib punya rasa nasionalisme yang tinggi, bukannya malah menjelek-jelekkan pemerintah dan jadi simpatisan mujahid.

Universitas saat ini jadi sasaran empuk dari kaum radikal. Sebanyak 39 % mahasiswa menjadi anggota dan simpatisan kaum separatis. Tidak hanya mahasiswa, tapi para dosen juga ada yang jadi anggota mereka.

Kondisi ini harus dilawan dan ada peraturan mentri tentang pembentukan UKM yang mengukuhkan ideologi pancasila. Semoga tidak ada lagi Universitas yang tercemari oleh ajaran kaum radikal yang menyesatkan.

Penulis aktif dalam Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top