hukum

Meski Berstatus Terdakwa dan Tahanan Kota, Anggota DPRD Lamsel Ini Bisa Ikuti Kunker

Lampung Selatan, www.lampungmediaonline.com – Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Sugianto terdakwa kasus pemalsuan akte jual beli (AJB) tanah dan penyerobotan tanah seluas 8,5 hektare di Desa Jatimulyo Kecamatan Jatiagung diduga telah melanggar status tahanan kota yang disandangnya pasca penangguhan pehananan.
Sugianto yang juga anggota dari Komisi A DPRD setempat, saat ini diketahui sedang  melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jawabarat, di 3 daerah yakni Kabupaten Pangandaran, Ciamis dan Kota Banjar. Rombongan Komisi A, sejak Senin (11/12/2017) kemarin diketahui telah berada di Jawabarat untuk melaksanakan rangkaian kunker tersebut.
Ketua Komisi A, Supriyadi saat dihubungi melalui sambungan telepon genggamnya membenarkan kunjungan kerja Komisi A ke 3 daerah di Provinsi Jawabarat. “Saat ini kami masih di Pangandaran. Tapi Jumat (15/12/2017) nanti kami (Komisi A) sudah pulang ke Lampung,” kata Supriyadi, Rabu (13/12/2017).
Kendati demikian, Supriyadi juga membenarkan jika Sugiyanto turut dalam rombongan Komisi A untuk kunker ke Jawabarat. “Iya pak Sugianto ada ini,  ikut kunker. Pak Sugianto yang dari PDIP itu kan. Tapi kalau masalah kasus hukumnya, saya gak tau persis dan gak mau ikut-ikutan,” imbuh Supriyadi.
Keberadaan Sugianto di Jawabarat untuk mengikuti kunker Komisi A juga diperoleh dari seorang staf Sekretariat DPRD Lamsel yang ikut rombongan komisi A. Menurut dia, semua anggota Komisi A ikut kunker termasuk Sugianto. “Ya semua anggota komisi ikut, termasuk pak Sugianto. Saya tahu, karena saya ikut dalam rombongan,” ujarnya seraya mewanti-wanti agar namanya tidak disebutkan dalam berita.
Sementara kuasa Hukum Sugianto, Hendri Andriyansah SH dari kantor pengacara Jaringan 98, menyatakan bahwa kliennya atas nama Sugianto berstatus tahanan rumah. Hendri mengaku kaget mendengar informasi keberadaan Sugianto saat ini berada di Provinsi Jawabarat.
“Status pak Sugianto tahanan rumah, tapi saat dia ke kantor DPRD Lamsel untuk mengikuti rapat paripurna DPRD, pak Sugianto mengaku sudah mendapat izin dari JPU Rahmat Saptondo dari Kejati Lampung. Ya dapat izin lewat lisan gitu katanya,” beber Hendri seraya meminta waktu untuk meminta konfirmasi langsung dari Sugianto menanyakan keberadaannya.
“Barusan saya telp pak Sugianto, dia ada kok di rumahnya di Jatimulyo. Katanya dia lagi sakit. Kalo anda sendiri dapat informasi ini dari mana?” kata Hendri.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi Lampung hingga berita ini selesai ditulis belum diperoleh konfirmasi. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati, Irfan Natakusuma, meski HP dalam keadaan aktif, namun panggilan telepon dan pesan yang dikirim belum ditanggapi.(red)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top