Panaragan–lampungmediaonline.com
Tim Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung kembali menangkap seorang pria yang berprofesi sebagai bandar narkoba jenis Sabu di Tiyuh Panaragan Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat, Pada Hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 sekira jam 11.30 WIB.
Terduga Pelaku berinisial AEP (27) pria asal Tiyuh Panaragan Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang bawang Barat, kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Res Narkoba Tubaba Akp Jepri Syaifullah, S.H., M.H. Minggu (09/03/2025)
“Berdasarkan laporan masyarakat disekitar tempat tinggal pelaku yang sudah resah bahwa ditiyuh tempat tinggalnya sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut anggota opsnal Satresnarkoba melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut, dari hasil penyelidikan bahwa diduga ada seorang bandar narkoba.
Kemudian Kasat Resnarkoba memerintahkan anggota Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kaur Bin Opsnal Satresnarkoba Ipda Yelva Desembri, S.H., M.H. untuk melakukan penangkapan pelaku yang sedang berada didalam rumahnya
selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang di dalam nya terdapat 9 (sembilan) bungkus plastik klip kecil yang berisi di duga narkotika jenis Shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang di dalam nya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik klip kecil yang berisi di duga narkotika jenis Shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang berisi di duga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang di dalam nya terdapat 97 (sembilan puluh tujuh) bungkus plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang masih tersambung dengan 1 (satu) buah kaca pirek dan 1 (satu) buah selang pipet panjang, 2 (dua) buah sendok shabu yang terbuat dari selang pipet, 1 (satu) buah korek api gas yang terpasang sumbu pembakar, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) unit handphone android merk INFINIX HOT 11S,” Ujar Jepri
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Akp Jepri
“Terduga AEP dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
humas_tubaba)*
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat
