Nasional

Mengutuk Kebrutalan KST Papua Tembak Anggota TNI

Mengutuk Kebrutalan KST Papua Tembak Anggota TNI

Oleh : Timotius Gobay

Kelompok Separatis Teroris (KST) Papua kembali berulah dan terus menebarkan ancaman hingga teror kepada masyarakat Papua. Mereka juga tidak segan melakukan perlawanan kepada aparat yang sedang berjaga.

Masyarakat pun mengutuk kebrutalan gerombolan itu dan mendukung tindakan tegas terhadap KST Papua.

Setelah melakukan penyanderaan terhadap pilot Susi Air, mereka juga melakukan penembakan kepada aparat keamanan yang tengah berjaga di masjid ketika warga sedang melakukan ibadah shalat tarawih.

Tidak hanya itu, mereka juga melancarkan tembakan kepada anggota TNI hingga menyebabkan personel tersebut gugur di lapangan dengan luka tembak di kepala.

Beberapa waktu yang lalu, KST telah melakukan penyanderaan terhadap Philip Mark Mahrtrens yang merupakan pilot Susi Air berkebangsaan Selandia Baru.

Mengenai hal tersebut, Kepala Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irjen Pol Ibnu Suhendra menegaskan bahwa adanya penyanderaan yang dilakukan oleh KST Papua kepada Pilot Susi Air tersebut merupakan sebuah aksi terorisme. Pasalnya KST Papua tidak hanya melakukan penyanderaan saja setelah mereka menyerang dan membakar Pesawat Susi Air, mereka juga menuntut adanya kemerdekaan dengan cara mengancam akan menghilangkan nyawa sang pilot apabila tuntutan yang mereka tawarkan tidak terpenuhi.
Hal tersebut sudah sangat jelas menunjukkan bahwa cara-cara yang dilakukan oleh KST Papua merupakan aksi yang identik dengan aksi-aksi terorisme. Memang, jaringan teror yang beraksi di wilayah Indonesia pada saat ini memang menggunakan strategi untuk terus menebarkan rasa takut kepada publik sebagai salah satu cara untuk bisa mencapai tujuan mereka.
Irjen Pol Ibnu Suhendra mengatakan penanganan aksi terorisme tentu saja memerlukan upaya yang sistematis, terukur dan terkoordinasi agar masalah tersebut dapat terselesaikan dengan baik. Ibnu menambahkan, bahwa terorismen merupakan masalah yang sangat kompleks dan tidak bisa ditangani secara serampangan. Terdapat ideologi yang harus diperangi di mana hal tersebut merupakan akar permasalahan yang harus dituntaskan.
Jika merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2018, tentu saja apa yang dilakukan oleh KST sudah termasuk tindak pidana terorisme, di mana ada unsur penyanderaan. Dengan adanya kondisi yang sangat dilematis tersebut, tentu saja harus sesegera mungkin dicarikan solusinya.
Selain penyanderaan terhadap pilot Susi Air, Aparat TNI juga mendapatkan serangan tembakan dari KST saat melakukan pengamanan ibadah shalat tarawih di Kabupaten Puncak Jaya. Akibat serangan tersebut sebanyak 2 dari 3 orang dinyatakan gugur. Mereka yang tertembak adalah Serda Riswar dan Bripda Mesak Indey. Serda Riswar mengalami luka tembak di tulang belakang dan dagu bagian bawah, sedangkan Bripda Mesak terluka di bagian perut. Sementara satu personel lainnya, yakni Brigpol M Arif Hidayat, mengalami luka tembak di bagian paha.
Insiden tersebut terjadi pada pukul 20.00 WIT, yang mana terdapat orang tidak dikenal yang secara tiba-tiba melakukan serangan. Serangan tersebut diketahui berasal dari belakang masjid. Pelaku penembakan juga belum diketahui berasal dari kelompok mana.
Aksi keji yang dilakukan oleh KST Papua tersebut tentu saja harus dihentikan dan mereka harus ditangkap untuk mendapatkan konsekuensi hukum dari meja hijau. Dengan adanya komitmen tegas dari aparat keamanan maka kedamaian di Papua diharapkan dapat kembali terwujud dan keberlangsungan pembangunan segera terealisasi.
Mereka yang membuat kerusuhan sebagian telah masuk dalam DPO, karena beberapa kasus, seperti pembakaran sekolah, pemukiman warga dan pembunuhan masyarakat. Kasus-kasusnya juga makin parah, sehingga sudah masuk dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Bahkan, Aksi brutal KST terus menimbulkan korban jiwa, baik dari rakyat sipil maupun aparat keamanan.
Sebelumnya, Mahfud MD selaku Menteri Koordinator (Menko) Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, penegakan terhadap KST perlu dilakukan, karena kelompok tersebut telah merusak harmoni di tengah-tengah kedamaian masyarakat.
Hal tersebut sekaligus menjadi jawaban dari Mahfud MD untuk menjawab tudingan dari salah satu organisasi gereja yang menyebutkan bahwa pemerintah tidak pernah membalas permintaan dialog terkait dengan penyelesaian konflik Papua.
Mahfud MD juga mengatakan bahwa pemerintah juga tetap pada komitmennya untuk membangun Papua dengan damai. Apalagi hal tersebut juga telah tertulis pada instruksi presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020.
Eksistensi KST di Papua dengan semua aksi brutalnya selama ini pasti menimbulkan rasa takut yang tak berkesudahan bagi masyarakat Papua. Tidak salah jika warga Papua meradang dan mengekspresikan kecemburuan mereka terhadap saudara-saudaranya sebangsa dan setanah air di wilayah lain yang boleh menikmati dinamika kehidupan normal tanpa rasa takut oleh serangan dan teror dari KST.
Aksi kebiadaban dari KST yang kerap meresahkan tentu harus dimusnahkan agar masyarakat di Papua dapat hidup dengan tenteram dan damai. KST adalah tidak hanya menginginkan kemerdekaan, tetapi mereka juga senang membuat kerusuhan.

)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Gorontalo

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top