Opini

MENGENAL LEASING DAN IJARAH

Oleh : Salma Ramadhana Fauzia

Mahasiswi STEI SEBI,

Sawangan Depok

 

Dalam dunia bisnis keuangan, keterbatasan modal sering menjadi salah satu hambatan utama bagi setiap orang maupun pada perusahaan dalam memperoleh aset atau layanan yang dibutuhkan. Maka pada kondisi yang begitu sulit muncullah berbagai solusi pembiayaan alternatif, salah satunya sewa guna usaha (leasing). Apa itu leasing? Leasing adalah sebuah kontrak antara dua pihak, yaitu lessor (pemberi sewa) dan lesse (penyewa), yang memungkinkan penyewa untuk menggunakan aset atau barang milik pemberi sewa dalam jangka waktu tertentu dengan membayar biaya sewa secara berkala.

Arbi (2013: 367) mengutip dari Equipment Leasing Association di London memberikan definisi bahwa: “Leasing adalah perjanjian antara perjanjian antara lessor dan lesse untuk menyewa sesuatu untuk menyewa sesuatu atas barang modal tertentu yang dipilih/ditentukan oleh lesse. Hak pemilikan barang modal tersebut berdasarkan pembayaran uang sewa yang telah ditentukan dalam jangka waktu tertentu.” Sementara itu, menurut Keputusan Kementerian Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991, definisi leasing atau yang biasa disebut dengan sewa guna usaha yaitu suatu kegiatan pembayaran yang berbentuk penyediaan barang atau modal untuk sewa guna usaha. Dimana di dalamnya terdapat hak opsi atau tanpa hak opsi yang kemudian dimanfaatkan oleh para nasabah dalam kurun waktu tertentu berdasarkan pembayaran yang akan dilakukan dengan cara dicicil.

Leasing memberikan kemudahan pada setiap individu dan perusahaan untuk memperoleh aset tanpa harus membayar secara tunai, sehingga mendukung pengembangan usaha dan pemenuhan kebutuhan modal. Dan dengan menggunakan leasing dapat memperoleh

barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat

diangsur setiap bulan, triwulan dan enam bulan sekali pada pihak lessor. Ada banyak sekali jenis leasing, ada leasing operasional (digunakan pada operasional seperti kendaraan, perlalatan atau mesin), lalu ada leasing keuangan (digunakan pada keperluan keuangan, seperti properti atau peralatan yang mahal), hingga ada leasing dalam jenis syariah dan masih banyak jenis leasing yang lainnya.

Dengan berbagai jenis leasing yang memudahkan kita semua dalam menjalani pada dunia bisnis keuangan, berarti banyak pula manfaat yang kita dapatkan, seperti menghemat modal, lalu meningkatkan kemampuan keuangan, dan leasing mengurangi resiko perusahaan pada keuangan dengan tidak harus membeli aset yang digunakan dengan yang lebih baru dan lebih efektif, bahkan leasing mengurangi pajak karena biaya sewa dapat dianggap mengurangi pajak juga loh.

 

Bagaimana sih cara kerja leasing itu sendiri?

Baiklah, cara kerja leasing itu adalah pihak lessor (pemberi sewa) memiliki aset membuat perjanjian leassing dengan pihak lesse (penyewa) yang menyewa aset tersebut dengan membayar biaya sewa secara berkala dan pihak lesse menggunakan aset tersebut selama jangka waktu leasing. Setelah jangka waktu berakhir, lesse mengembalikan aset tersebut.

Semakin tahun ke tahun leasing semakin berkembang di indonesia, menurut Jurnal yang ditulis oleh Fathurrohman Husein (Institut Agama Islam Negeri Surakarta) Juni 2020: “Munculnya lembaga leasing ini merupakan suatu alternatif yang menarik bagi para pengusaha karena saat ini memang sulit didapat dana rupiah untuk jangka waktu menengah dan panjang. Sedangkan melalui leasing mereka bisa memperoleh dana untuk membeli barang-barang modal dengan jangka pengembalian antara 3 tahun hingga 5 tahun atau lebih.”

 

Apakah sewa guna usaha (leasing) diperbolehkan untuk kita sebagai umat islam?

Maka disini saya menjawab, dengan berkembangnya ekonomi syariah, muncul kebutuhan untuk menyediakan instrumen pembiayaan yang sejalan dengan prinsip syariah. Salah satu instrumen tersebut ijarah, yang pada dasarnya merupakan akad sewa menyewa dengan menghindari unsur riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi). Ijarah merupakan solusi bagi masyarakat dan pelaku bisnis yang ingin memenuhi kebutuhan secara halal dan sesuai syariat islam.

Meskipun kedua konsep ini, leasing dan ijarah, sama-sama bertujuan untuk memfasilitasi penggunaan aset tanpa kepemilikan langsung, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam mekanisme dan prinsip pelaksanaannya. Leasing berfokus pada aspek profit komersial dalam sistem keuangan konvensional, sedangkan ijarah menekankan prinsip keadilan dan kesesuaian dengan syariat Islam.

Menurut jurnal yang ditulis oleh Fathurrohman Husein (Institut Agama Islam Negeri Surakarta) Juni 2020: “Perkembangan ijarah di Indonesia ditandai dengan adanya fatwa-fatwa yang ditetapkan sebagai respons dari persoalan yang terjadi.” Di antaranya: Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 09/DSN MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah dan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 27/DSN MUI/III/2002 tentang Al Ijarah al Muntahiyah bi

al-Tamlik. Sebagaimana yang telah didefinisikan, ijarah adalah sewa menyewa atas manfaat suatu barang dan/atau jasa antara pemilik objek sewa dengan penyewa untuk mendapatkan imbalan berupa sewa atau upah bagi pemilik objek sewa.

Pengertian ijarah seperti ini disebut juga dengan ijarah murni. Perkembangan hukum bisnis syariah di Indonesia, akad ijarah ini berkembang menyesuaikan kebutuhan masyarakatnya. Maka dirumuskanlah suatu akad yaitu ijarah muntahiya bi at tamlik (IMBT). Maksudnya adalah sewa menyewa antara pemilik objek sewa yang disewakan dengan opsi perpindahan hak milik objek sewa baik dengan jual beli atau pemberian (hibah) pada saat tertentu sesuai akad sewa. Umam (2011: 111) menjelaskan, bahwa ketentuan tentang IMBT adalah pihak yang melakukan akad ini harus melaksanakan akad ijarah terlebih dahulu. Akad pemindahan kepemilikan, baik dengan jual beli atau pemberian, hanya dapat dilakukan setelah masa ijarah selesai. Status hukum janji pemindahan kepemilikan yang disepakati di awal akad ijarah adalah wa’d, yang hukumnya tidak mengikat. Apabila janji itu ingin dilaksanakan, maka harus ada akad pemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah masa ijarah selesai. Hal ini sesuai dengan fatwa yang telah ditetapkan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 27/DSN-MUI/III/2002 tentang Al Ijarah al Muntahiyah bi al-Tamlik.

Dalam leasing syariah yang disebut ijarah, transaksi dilakukan sesuai hukum Islam. Tidak ada perpindahan kepemilikan barang, dan pihak penyewa membayar biaya sewa (ujrah) atas manfaat yang diperoleh. Bentuk lain dari ijarah adalah IMBT, yang memungkinkan perpindahan hak milik setelah masa sewa berakhir.(*)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top