Pringsewu.www.lampungmediaonline.com
– Seorang calon legislatif (Caleg) terpilih di Kabupaten Pringsewu berinsial IN dilaporkan seorang perempuan muda atas dugaan tindakan tak senonoh atau pencabulan kepada pihak kepolisian.
IN diketahui Caleg Terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) asal Daerah Pemilihan Dapil 2, merupakan warga Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu.
Pelapornya berinisial NA alias IK didampingi pengacaranya dengan resmi melaporkan perbuatan cabul oknum calon dewan tersebut ke Mapolres Tanggamus, Jumat (16/08/19) siang.
Laporan NA alias IK warga Kecamatan Pringsewu itu, sesuai dengan tanda bukti laporan bernomor TBL/B-909/VIII/2019/LPG/RES TGMS tanggal 16 Agustus 2019 yang ditanda tangani Kanit II SPKT Polres Tanggamus Aiptu Wanto H.
Setelah mendapatkan surat tanda bukti laporan, kemudian NA alias IK langsung diperiksa intensif untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas piket Satreskrim Polres Tanggamus di ruang penyidik.
Selaku penasehat hukum NA alias IK, Yalfa Sabri, SH menyampaikan, bahwa pihaknya datang ke Polres Tanggamus untuk melaporkan IN, seorang anggota legislatif terpilih Kabupaten Pringsewu asal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Kami melaporkan Caleg tersebut atas dugaan pencabulan atas nama klien saya yang bernama IK,” kata Yalfa Sabri dalam keterangannya usai pemeriksaan.
Menurutnya, kejadian pencabulan yang dialami kliennya sebenarnya ada dua tempat kejadian perkara (TKP) yang telah kami berikan keterangannya pada penyidik tadi.
“TKP ada dua, pertama di Bandar Lampung dan kedua berada di Kabupaten Tanggamus, maka yang yang disini kami laporkan ke Polres Tanggamus,” ujarnya.
Lanjut Yalfa Sabri, Oknum berinisial IN ini adalah Calon Legislatif (Caleg) Terpilih yang akan dilantik pada 19 agustus 2019 mendatang dan kliennya sendiri, diperiksa oleh penyidik selama hampir tiga jam.
Yalfa menjelaskan, kronologi kejadian tersebut bermula dari ajakan terduga pelaku oknum caleg terpilih IN kepada korban IK pada Maret 2019 silam untuk menghadiri kegiatan partai di kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, dan terduga pelaku dan korban berangkat dengan mengendarai mobilnya.
Kemudian kala itu, mobil sempat berhenti di Kecamatan Talang Padang karena terduga pelaku IN berpamitan untuk menunaikan solat Jumat setelah itu perjalanan lalu dilanjutkan kembali, namun setibanya di Kotaagung mobil lalu berhenti di sebuah hotel yang bernama hotel Pelangi, terduga pelaku lalu memaksa korban keluar dari mobil untuk masuk kedalam hotel tersebut, kemudian tindak pencabulan itu terjadi.
Menurutnya, antara korban dan pelaku saling mengenal dimana mereka sama-sama satu partai dan mencalonkan diri pada pemilihan legislatif lalu, tak pernah ada kecurigaan selama ini yang dirasakan oleh korban.
“Sampai pada hari dimana kejadian tersebut terjadi, pelaku mengajak korban ke Kabupaten Tanggamus di daerah kecamatan Wonosobo untuk menghadiri kegiatan Partai,” jelasnya.
Kesempatan itu, Yalfa Sabri berharap, kepada Polres Tanggamus agar segera menindak lanjuti laporan tersebut.”Kepada pihak penyidik dalam hal ini Polres Tanggamus untuk dapat segera menindak lanjuti secara prosedur hukum yang berlaku,” tandasnya. (mega)