Nahkidah

Membusuk di Penjara.! Kakek Cabul Dihukum 11 Tahun

DINYATAKAN BERSALAH. Omon (kiri) meninggalkan ruang sidang dikawal petugas kejaksaan. Dia divonis hukuman berat akibat mencabuli cucunya sendiri. / Foto : prokal.co

www.lampungmediaonline.com – Perilaku Omon (59) sungguh keterlaluan. Dia tega menjadikan cucunya sendiri, sebut saja Jingga (14), sebagai pemuas nafsu. Sudah tak terhitung berapa kali. Perbuatan cabul terhadap Jingga dilakukan Omon terhitung mulai Januari hingga April lalu. Tak hanya Omon, Tomy (24) juga ikut ambil bagian mencicipi kemolekan tubuh Jingga.

dilangsiJadilah Omon dan Tomy berperkara. Keduanya diajukan ke meja persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Omon dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. yang dilangsir dari halaman PROKAL.CO

Omon dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meilany kurungan penjara 12 tahun dan denda Rp 70 juta subsider 6 bulan penjara.
Sedangkan Tomy dituntut JPU Reza, kurungan penjara 13 tahun denda Rp 60 juta subsider 6 bulan penjara. Majelis hakim dipimpin Joko Sutrisno berpendapat, perbuatan Tomy dan Omon terbukti di persidangan. Sebelum divonis, baik Omon maupun Tomy sama-sama mengajukan pembelaan.

Omon mengakui perbuatannya dan berjanji tak akan mengulangnya. “Saya tobat dan minta keringanan hukuman,” ujar Omon.
Sementara Tomy mengaku siap bertanggungjawab dan menikahi Jingga.

Akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 11 tahun penjara ditambah denda Rp 70 juta subsider 6 bulan untuk Omon. Sementara Tomy diganjar hukuman 12 tahun penjara denda Rp 60 juta subsider 6 bulan.
“Silahkan pikir-pikir. Jika tak terima bisa mengajukan banding,” terang Joko.

Omon ditangkap anggota Polsekta Sungai Kunjang, April lalu. Di depan polisi, Omon mengungkapkan ingin memuaskan Jingga yang disebutnya memiliki keinginan seks tinggi, Omon mencabulinya. Berbekal alat bantu seks yang dirancangnya sendiri dari bahan silikon, Omon mencabuli Jingga. Pengakuan Omon saat itu, perbuatannya diketahui istrinya.

Tertangkapnya Omon berawal dari digerebeknya Jingga saat sedang berhubungan badan bersama Tomy, di kediaman Omon, di kawasan Bendang, Lok Bahu, Rabu (5/4) siang. Memang Jingga yang sudah ditinggal orangtuanya tinggal bersama Omon dan menjadi penjaga penyewaan Play Station (PS).

Tomy dan Jingga digerebek warga yang curiga. Saat warga masuk, Jingga dan Tomy sedang asyik mesum. Keduanya diangkut ke kantor polisi di Jalan Jakarta.

Saat diinterogasi di kantor polisi, Jingga menyebut, selain Tomy, kakeknya juga ikut menikmati kemolekan tubuhnya. Dari situlah Omon akhirnya yang semula hendak melaporkan perbuatan Tomy, malah akhirnya ikut dicokok dan menemani Tomy di penjara. (*)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top