Tanggamus.www.lampungmediaonline.com-Putusan PN Kota Agung Tanggamus dalam perkara perdata nomor 06/Pdt.G/2017/PN.KOT Kamis(25/1) membuat masyarakat pemilik (Penggugat ) sebanyak 43 penggugat seluas 23 Hektar harus menelan pil pahit pasalnya tanah para penggugat tersebut di klaim oleh Sutoyo alias Cun Cun(tergugat ) merupakan tanah miliknya atau milik PT.BMR padahal Sutoya melalui Muskihuddin belum lunas membayar tanah para penggugat melainkan pembayaran pertama atau DP ,namun pengadilan memutuskan perkara tersebut dimenangkan oleh tergugat seutuhnya dan denda sebanyak Rp 4,824,600,000,- kepada para penggugat.
Hak tersebut disampaikan para penggugat yakni Agus Candra,Sarman,Dasimin,Muhlidan Wasito yang mewakili para penggugat lainnya kepada awak media bahwa dirinya merasa kecewa atas putusan nomor O6/PDT.G/2017/PN.Kot Tertanggal Kamis (25/1) yang mengkabulkan tergugat sehingga dirinya sebagai penggugat tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan banding ke Pengadilan Tanjungkarang di Bandarlampung.
“Menyikapi putusan perdata di PN Kota Agung Tanggamus kami mengajukan banding ke pengadilan Tinggi Tanjungkarang karena putusan PN Tanggamus kami nilai tidak fair dan memihak kepada tergugat Muslihuddin dan Sutoyo alias Cun Cun” ujar Agus Candra didampingi Sariman,Dasimin,Muhlison dan Wasito usai menghadiri sidang putusan di PN Kota Agung Tanggamus Kamis (25/01)
Dikatakan Agus Candra dan para penggugat lainnya baru menerima uang muka atau panjer atau disebut juga DP oleh Muslihudin tangan kanannya Cun Cun pada tahun 2005 tetapi PN Kota Agung ,Tanggamus memutuskan bahwa tanah 43 penggugat tersebut dimenangkan oleh tergugat yang notabene baru memberikan uang muka saja.
“Justru kami ke pengadilan ini mengadukan nasib atau meminta perlindungan kami sebagai masyarakat kecil dalam rangka mempertahankan hak kami yang baru dikasih uang muka sejak tahun 2005 sampai sekarang tidak ada kejelasannya tetapi justru putusan PN Kota Agung Tanggamus mengkabulkan tergugat ini kan penuh tanda tanya ada apa dibalik itu seorang tergugat yang baru memberikan uang muka bisa memenangkan dipersidanganga ” ujar Agus Candra.
Penggugat lainnya yang diketahui Sariman mengatakan tidak menyangka sebelumnya kalau masyarakat yang menerima uang muka atas tanah yang dimilikinya akan menjadi malapetaka dan kehilangan lahannya setelah mengadukan ke PN Kota Agung Tanggamus bukan itu saja kamipun didenda milyaran rupiah oleh PN Kota Agung ,Tanggamus
“Saya sendiri tanda tanya besar ini ada apa, kami ini rakyat kecil dan kami apa adanya kok bisa demikian padahal kami ke Pengadilan itu untuk meminta perlindungan justru kami sudah kehilangan tanah didenda juga milyaran rupiah kan tidak masuk akal sehat sementara rumah dan tanah yang kami milikipun tidak bisa mencukupi apa yang Hakim putuskan tersebut”kata Sariman sengan suara terbata bata.
Namun putusan PN Kota Agung ,Tanggamus nomor 06 /PDT.G/PN.Kot tersebut baru diterima oleh para penggugat Rabu (31/01) dan terhitung 14 hari dimulai hari ini para penggugat akan melakukan Banding.
“Baru pada hari ini kami terima petikan keputusannya dan kami akan banding ” tegas para penggugat saat ditemui di pekon Pamenang Rabu(31/01).
Adapun yang menyebabkan kalahnya para penggugat yakni masyarakat pemilik tanah di lokasi bendungan Way Sekampung yakni menurut tergugat pada tahun 2006 mereka para pemilik tanah diundang oleh kepala pekon(kakon) Rosyidi atas permintaan tergugat untuk musyawarah dengan penggugat tetapi undangan tersebut tidak diterima oleh masyarakat tetapi dengan tidak datangnya para penggugat dianggap DP atau uang muka atau Panjer yang diberikan oleh tergugat dianggap sah tanah tersebut milik tergugat.(ior/mega)