Oleh : Alfisyah Kumalasari
Masyarakat menanti peresmian RUU Cipta Kerja karena akan memberi harapan baru bagi iklim ketenagakerjaan di Indonesia. Akan ada perlindungan nasib pekerja dan standar gaji yang lebih jelas. RUU ini jika sudah menjadi UU akan menjamin kesejahteraan pegawai, sehingga kondisi ekonomi Indonesia makin membaik.
Berita akan peresmian RUU Cipta Kerja menjadi buah bibir di masyarakat, karena ada pro kontra. Mereka yang salah paham akan RUU ini mengira bahwa nasib buruh akan makin memburuk. Karena ada selentingan yang bilang bahwa upah minimum kota dihapus. Padahal yang benar adalah istilah upah minimum kota diganti dengan upah minimum provinsi.
Justru RUU Cipta Kerja akan melindungi nasib para pekerja. Seperti pada pasal 88F ayat 1, upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Jadi pegawai yang sudah bekerja lama, dijamin memiliki gaji yang nominalnya di atas upah minimun provinsi. Kesejahteraan masyarakat akan membaik.
Jika kondisi perusahaan agak menurun dan terpaksa merumahkan sebagian pegawai, maka ia juga tak boleh semena-mena. Karena di pasal 153 RUU Cipta Kerja disebutkan bahwa pengusaha dilarang melakukan PHK apabila buruh dalam keadaan cacat, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja. Jadi RUU ini jadi tameng para buruh.
Jam kerja para pegawai juga diubah di RUU Cipta Kerja, dari 5 hari ke 6 hari kerja. Namun bukan berarti ini adalah eksploitasi. Karena di pasal 77 ayat 2 RUU Cipta Kerja disebutkan bahwa waktu kerja paling lama 8 jam dalam sehari dan 40 jam dalam seminggu. Jika melebihi jam kerja, ada uang lembur dari perusahaan. Hal ini tercantum dalam pasal 78 ayat 2.
Ketua Satgas Omnibus Law, Rosan P Roeslani menyatakan bahwa RUU Cipta Kerja harus dilihat secara keseluruhan dan harus dibaca secara penuh. Jangan hanya diambil line per line serta jangan dipisahkan ini kepentingan pengusaha dan ini kepentingan buruh. Pernyataan Rosan benar karena banyak yang memprotes RUU Cipta Kerja padahal belum baca seluruh draft-nya.
RUU Cipta Kerja memang dibuat untuk mensejahterakan masyarakat. Jadi tak hanya membuat buruh bahagia, tapi juga pengusaha. Seperti di pasal 104, disebutkan bahwa pemerintah pusat dan pemda memprioritaskan produk atau jasa UMKM dalam pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan. Semua lapisan masyarakat diuntungkan.
Pemerintah memang memberi perhatian pada UMKM karena mereka menyerap banyak tenaga kerja. Selain itu, laju dari roda ekonomi 90% dijalankan oleh pengusaha UMKM.
Pengusaha UMKM juga diuntungkan dengan RUU Cipta Kerja karena ada kemudahan dalam mengurus perzinan. Bisnis mereka bisa berkembang dan menghasilkan keuntungan yang lebih banyak.
Agar bisnis makin berkembang, maka pengusaha butuh mentoring. Oleh karena itu di RUU Cipta Kerja pasal 96 juga disebutkan ada pendampingan bagi UMKM dalam menyediakan SDM, anggaran, sarana, dan prasarana, oleh pemerintah pusat dan daerah. Pengusaha bisa berkarya lebih trengginas karena ada dukungan penuh oleh pemerintah, bukannya dihalangi.
Pendampingan dari UMKM bukan hanya bantuan senilai 2,4 juta yang diberikan oleh pemerintah. Melainkan juga ilmu pemasaran, terutama online marketing. Masih ada pengusaha UMKM yang belum melek internet dan mereka dilatih oleh perusahaan rekanan pemerintah agar menguasai teknik digital marketing.
RUU Cipta Kerja dinanti oleh masyarakat karena menguntungkan, baik bagi pekerja maupun pengusaha. Pekerja akan dapat upah yang sangat layak dan perlindungan dari pemerintah agar tak dipecat sembarangan. Pengusaha juga dimudahkan dalam perizinan dan mendapat pendampingan dari pemerintah.
Penulis aktif dalam Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini