Pringsewu, www.lampungmediaonline.com – Seperti diketahui jual beli buku dan Lembar Kerja Siswa (LKS) dilarang sebagaimana tertuang dalam aturan permendikbud No 2 tahun 2008 yang menyatakan setiap sekolah dilarang memperjual belikan buku paket dan lembar kerja siswa atau LKS ke anak didik.
Tapi demikian, meski adanya larangan tersebut , sepertinya tidak semua sekolah khususnya di tingkat SMA yang mengindahkan. Seorang oknum guru SMAN 2 Pringsewu Diduga Melanggar, Permendikbud No 2 tahun 2008 dan PP 87 tahun 2016 Saber Pungli.
Pasalnya aturan tersebut tidak dihiraukan oleh seorang oknum guru SMAN 2 Pringsewu yang diduga melakukan kegiatan jual beli buku LKS dilingkup sekolah, padahal sudah jelas dengan adanya aturan tersebut setiap sekolah dilarang memperjual belikan buku paket dan lembar kerja siswa atau LKS ke anak didik. Namun hal tersebut terkesan tidak di Respon oleh oknum guru SMAN 2 Pringsewu, bahkan jual beli LKS sudah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama..
Ini membuktikan bila Permainan KKN dan Pungli terlihat masih juga marak terjadi didunia pendidikan dan lingkungan sekolah, sebagai mana yang terjadi di SMAN 2 Pringsewu. Dimana oknum guru yang berinisial (LS) diduga pelaku pungli terhadap peserta didik dengan modus memperdagangkan lembar kerja siswa LKS ke anak didiknya.
Hal ini menjadi keluhan yang dimana cukup memberatkan wali murid, seperti halnya yang diungkapkan oleh salah seorang siswa SMA N 2 Pringsewu yang enggan namanya dipublikasikan mengatakan kepada awak media (LENSA MEDIA) bahwa seorang oknum guru memperjual belikan LKS ke anak didik dan diharuskan membeli LKS dengan mulai harga (12000) ribu sampai (25000) ribu untuk per/satu matapelajaran, yang sudah disiapkan dilingkup sekolah apabila tidak bisa membeli bisa fotocopy ungkap nya.
Hal senada juga diungkap oleh salah seorang wali murid setiap mata pelajaran anak saya meminta uang untuk membeli LKS dan kalau belum beli saya kasian melihat anak saya menyalin buku milik teman temanya di sekolah,
Lanjutnya, katanya ada program pemerintah yang membantu siswa siswi untuk beli buku paket atau LKS dari dana BOS tapi nyatanya masih disuruh beli buku juga.
Terkait hal ini kepala sekolah SMAN 2 Pringsewu saat dikonfirmasi, mengakui adanya jual beli LKS tetapi di koperasi sekolah, “bukan oknum guru mas yang menjual LKS ke anak didik saya” elaknya.
dan beliau menyangkal kalau menurutnya siswa siswi nya tidak ada yang diwajipkan membeli LKS di sekolah “kami hanya memberitahu bisa beli, tidak membeli juga tidak apa” imbuhnya. (yuda/sans)