Pringsewu, www.lampungmediaonline.com – Marsadi selaku Kepala Pekon (Kakon) Pekon Sukoharjo satu Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Prengsewu bantah adanya dugaan Pungutan liar (Pungli) pembuatan surat Na (Berkas Persyaratan Menikah) sebesar Rp. 400.000 rupiah yang dilakukan oleh oknum aparatur Pekon setempat.
Menurut Marsadi , dirinya Menampik adanya dugaan pungli dalam pembuatan persyaratan surat Na (Berkas Persyaratan Menikah ) yang dilakukan salah satu aparatur Pekon setempat . “ Saya santai saja mas karena saya tidak merasa ada masalah dan aparatur pekon Pekon saya dijamin tidak ada yg melakukan pungli dan semua info yg berkembang diluar itu tidak benar , “ kata Marsandi saat di konfirmasi oleh Lampung Media beberapa waktu lalu (22/08).
Dirinya membantah jika kejadian tersebut diluar sepengetahuan Kepala Pekon , “Jujur mas saya merasa banyak sekali kesalahan dan kehilapan tak terlepas untuk pembuatan NA yang dimintai oleh aparatur Pekon saya ,”Ujarnya.
Terkait permasalahan dengan salah seorang warga yang diduga dimintai uang sebesar Rp.400.000 rupiah untuk pembuatan Persyaratan Surat NA beberapa waktu lalu, Marsadi membantah pihaknya tidak melakukan Pungli ,” Terlepas permasalahan atas nama Riski salah seorang warga saya mas ,itu sama sekali tidak benar karena saya dapat teguran dari Dinas Inspektorat tentang larangan menarik dana untuk pembuatan AKTE, KTP, KK atau pun NA ,” Bantah Marsadi (28/08)..
Diberitakan sebelumnya Peraturan pemerintah yang melarang semua instansi kepemerintahan Termasuk aparat desa/pekon meminta iuran atau pungutan yang diatur dalam perpres no 87 Tahun 2016 nampaknya tidak membuat oknum takut melakukan pungli (pungutan liar).
Aroma pungutan liar (Pungli) dalam proses administrasi pembuatan surat nikah diduga melibatkan petugas pekon sukoharjo 1 kec sukoharjo Kabupaten pringsewu.
“sangat saya sayangkan sekali hal ini terjadi mas Padahal sepengetahuan kami urusan Surat menyurat Itu gratis Nah ini kok Malah bayar. saya sedang ngurus Surat perlengkapan nikah harus bayar 400 ribu rupiah kepada oknum aparat pekon. Uangnya Sudah saya titip Sama kakak saya Tapi Malah dipersulit katanya harus saya sendiri yg ngambil dikantor” Ungkap Febri warga Pekon Sukoharjo kepada wartawan lampung media beberapa waktu lalu.
“Selain saya keponakan saya 2 orang yang akan nikah yang Satu nikah tanggal 17 Augustus 2017 besok ini ya Sama mas kejadiannya keponakan saya harus bayar 400 ribu kepada rt nya untuk ngurus berkas nikah (Na)” ungkapnya Febri penuh dengan kekecewaan.
(Ifal/Mega)