Bandar Lampung, www.lampungmediaonline.com – Tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, Heri Chandra (32), saat dihadapan penyidik mengakui perbuatan cabul tersebut. Pria yang sudah menikah dan memiliki anak-anak yang masih kecil itu beralasan karena mengidap penyakit kelainan seksual pada anak alias pedofil terutama pada anak laki-laki. Itu makanya tiga korban yang terdata Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita Ditreskrimum Polda Lampung seluruhnya adalah anak laki-laki dengan rentang usia beragam.
“Modusnya dengan bertanya kepada korban apakah sudah sunat. Walaupun korban mayoritas sudah menjawab sudah, tersangka pura-pura tidak percaya dan minta korban membuka pakaian dalamnya untuk pembuktian langsung. Nah, saat pembuktian itulah terjadi pelecehan, ” jelas Dirreskrimum Kombes M Barly Ramadhany didampingi Kabid Humas Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat ekspos kasus tersebut di Graha Wiyono Siregar, Senin 10 Februari 2020.
Pria yang bekerja sebagai salah satu marbot di Masjid Taqwa Mapolresta Bandar Lampung itu melakukan aksi pencabulan tersebut diberbagai tempat dalam areal dalam dan luar masjid tersebut. Antara lain ruang marbot, tempat wudhu dan toilet/kamar mandi. Ia diamankan Tekab 308 Ditreskrimum Polda Lampung pada Sabtu 1 Februari 2020 lalu berdasarkan laporan orangtua para korban.
Tersangka sudah empat tahun bekerja sebagai marbot, Barly tambahkan ada dugaan kuat korban tidak hanya tiga orang anak. Kemungkinan besar lebih banyak hanya, sayangnya, tidak melapor ke kepolisian terdekat. Tidak mampu bersuara dengan beragam alasan dari malu dan sebagainya. Atau malah tidak tahu anak sudah jadi korban karena tidak menyangka tempat ibadah yang suci justru jadi lokasi favorit perilaku bejat penjaganya. (*)
Sumber : @halo_polda_lampung