Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, penambangan ilegal ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup parah. Diperkirakan, luas lahan perbukitan yang telah ditambang mencapai 2 hektare.
“Tambang emas ilegal itu sudah beroperasi sejak awal tahun 2024 sampai sekarang,” ungkap sumber tersebut
Ia menambahkan, aktivitas tambang berlangsung hampir setiap hari, dari pagi hingga malam. Material hasil tambang, berupa tanah dan batu mengandung emas, diangkut dengan alat berat lalu dibawa menggunakan sepeda motor dan mobil pikap.
“Hampir sebagian besar penambang berasal dari sekitar Bukit Jambi, beberapa lainnya dari luar Way Kanan,” tambahnya.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri, menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap tambang emas ilegal di Way Kanan.
Menurutnya, terus maraknya tambang ilegal menunjukkan ketidakseriusan aparat dan pemerintah daerah dalam pemberantasan. Ia juga menyinggung razia yang dilakukan kepolisian namun tidak pernah berhasil menangkap pelaku.
“Kepolisian pernah melakukan penggerebekan beberapa kali, tapi tidak ada yang ditangkap. Ini menimbulkan pertanyaan soal tingkat keseriusan mereka dalam menegakkan hukum,” ujar Irfan, Kamis (13/3/2025).
Kepolisian memiliki perangkat intelijen yang seharusnya bisa bekerja secara senyap untuk menangkap pelaku.
“Mereka punya alat, punya infrastruktur sampai tingkat bawah. Masa setiap kali penggerebekan, para pelaku selalu lolos?” tegasnya.
Irfan bahkan menduga ada dua kemungkinan: ketidakseriusan aparat atau adanya pihak yang membekingi aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Kalau benar ada pembekingan, ini jadi pekerjaan rumah besar bagi kepolisian. Jangan sampai ini semakin mencoreng citra Polri,” tambahnya.
Selain merusak lingkungan, Irfan menjelaskan bahwa tambang emas ilegal sering kali menggunakan merkuri atau air raksa untuk memisahkan emas dari material lainnya yang pasti mengakibatkan gangguan kesehatan.
“Merkuri sangat berbahaya bagi kesehatan. Daya cemarnya tinggi dan tidak terlihat secara fisik. Jika mengalir ke pemukiman, bisa menyebabkan kanker, gangguan pernapasan, stunting, serta membahayakan kondisi janin dan bayi,” jelasnya.
Karena itu, Walhi Lampung menuntut aparat penegak hukum dan Pemkab Way Kanan untuk serius memberantas tambang ilegal.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara rutin, bukan hanya sekali-sekali. Pemda dan kepolisian punya infrastruktur lengkap, seharusnya tidak sulit untuk memberantas ini,” tegas Irfan
Ia juga menegaskan bahwa aparat pasti mengetahui siapa saja yang terlibat dalam tambang ilegal ini, mulai dari penambang hingga tengkulak dan pihak backing.
“Kami berharap polisi berani menegakkan hukum dan membongkar siapa orang besar di balik tambang ilegal ini,” tandasnya.
Penemuan tambang emas ilegal di Bukit Jambi ini menambah panjang daftar kasus serupa yang terus terjadi dari tahun ke tahun.
Pada 2022, Polres Way Kanan dan Kodim 0427/Way Kanan menertibkan 10 titik tambang emas ilegal di tiga lokasi berbeda.
Pada 2021, razia juga dilakukan di sepanjang aliran Sungai Way Umpu, namun tidak ada pelaku yang tertangkap. Diduga, informasi razia sudah bocor terlebih dahulu.
Sementara itu, pada 20 Februari 2023, tambang emas ilegal juga ditemukan di Dusun Kibang, Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu.
Dengan terus berulangnya kasus ini, masyarakat berharap ada tindakan tegas yang benar-benar mampu menghentikan tambang emas ilegal di Way Kanan. (*)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat
