Tanggamus, www.lampungmediaonline.com – Sekertaris Daerah (Sekda) Tanggamus, Muklis Basri, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba oleh Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, diduga belakangan ini terlihat bebas berkeliaran di Tanggamus maupun di Bandar Lampung. Untuk diketahui, Surat penahanan tersebut, dikeluarkan sejak Minggu (22/1/2017).
Mukhlis, Oktarika dan Doni ketiganya sudah tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Namun belakangan ini tersangka Muklis Basri Mantan Sekda itu terlihat bebas, bahkan sempat ke kantor dan kabar terakhir Mantan Sekda Tanggamus itu berada di rumah dinasnya sejak hari senin (06/02).
aat disambangi di rumah Dinas nya terlihat fasilitas mobilnya sedang parkir di bagasi parkiran rumah Dinas, dan terlihat suasana rumah Dinas Mantan Sekda itu ramai yang berkunjung. Dikonfirmasi, Ajudan Muklis basri yang memang kebetulan sedang berada ditempat, membenarkan bahwa Mantan Sekda Tanggamus itu sedang berada di rumah Dinas untuk beristirahat.
“ia benar bapak ada disini (rumah Dinas) sekarang bapak sedang istirahat, dia sudah keluar dari tahanan, tetapi bukan bebas dari tahanan, bapak sedang dalam proses yaitu sedang dalam Rehabilitasi jalan, mengenai berapa lama proses rehabilitasi saya tidak tau”, katanya, Rabu, 08/02.
Plt. Bupati Tanggamus, Hi. Samsul Hadi juga membenarkan, Bahwa Muklis Basri Mantan Sekda itu sekarang berada dirumah Dinas, dan masuk kantor. “Ya benar Muklis mantan Sekda itu ada dirumah Dinas nya sekarang, dan masuk kantor untuk beres-beres, sudah itu pergi lagi, tetapi jangan salah presepsi, masuk kantor bukan berarti ngantor. Mengenai fasilitas yang digunakan dia selama menjabat Sekda, itu sah-sah saja kalau mau dipakai, selagi dia belum ditetapkan bersalah” jelasnya, Jumat, (10/02).
Terpisah, Terhadap Rehabilitasi Narkoba kepada para Pejabat, LEMBAGA ADVOKASI LAMPUNG (LEGAL) TANGGAMUS dengan ini menegaskan : 1. Perlakuan yang sama di depan hukum (Equality Before the Law) atas pemberian Rehabilitasi tanpa memandang kedudukan, pangkat, jabatan, kaya atau miskin. Demi terwujudnya keadilan dan perlindungan HAM.2. Rehabilitasi dapat dilakukan setelah adanya amar putusan hakim. Demi tegaknya Supremasi Hukum dan berjalannya Fungsi Pengadilan (Judicial Power)3. Paradigma Penegakan Hukum adalah konsep MALA IN PROHIBITA (suatu perbuatan dianggap kejahatan karena adanya peraturan) dan MALA IN SE (suatu perbuatan dianggap kejahatan karena tercela).
Untuk diketahui Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP Granat) Hendry Yosodiningrat menyambangi kantor Ditnarkoba Polda Lampung dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Anggota Komisi II DPR RI itu datang bersama jajaran pengurus DPD Granat Lampung dan diterima langsung Dirnarkoba Polda Lampung Kombes.Abrar Tantulanai. Kedatangan Hendri Yosodiningrat guna memberikan apresiasi kinerja Polda Lampung yang menangkap para pelaku narkoba di Lampung. Namun disisi lain, dirinya mempertanyakan keputusan Polda Lampung yang memberikan rehabilitasi kepada Sekda Tanggamus, Mukhlis Basri yang tertangkap karena penyalahgunaan Psikotropika. Menurut Hendry, keputusan tersebut telah menciderai rasa keadilan di mata masyarakat.
“Kita apresiasi upaya penegak hukum dalam memberantas Narkoba yang ada di Provinsi Lampung, tapi kami merasa proses hukumnya seperti ada yang harus dipelajari, yang tadinya negatif jadi positif, dan kita melihat sangat mudah sekali bagi pejabat yang terlibat Narkoba, setelah ditangkap lalu direhabilitasi tanpa adanya proses pengadilan” ujarnya dihadapan Dirnarkoba Polda Lampung, Kombes Abrar Tantulanai, Sabtu (11/2)
Menurutnya, ada mekanisme hukum yang harus dilalui sebelum melakukan rehabilitasi bagi pengguna narkoba, yakni berdasarkan keputusan pengadilan.
“Kami mengikuti perkembanganya, ternyata setelah diketahui, ternyata Sekda Tanggamus Mukhlis Basri melakukan syukuran dan berbicara akan ngantor kembali, inikan menimbulkan kecurigaan, jangan sampai hukum kita tajam ke bawah tapi tumpul keatas,” imbuhnya.
Kemudian, lanjutnya, pihaknya akan mempelajari kasus tersebut, dengan meminta keterangan secara langsung dari pihak Dirnarkoba Lampung, dan juga Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Granat akan kawal ketat kasus ini, dan habis dari sini (Dirnarkoba Polda Lampung.red) Granat juga akan ke BNN agar masyarakat yakin bahwa hukum di Indonesia benar-benar ditegakkan, tapi kalau penegak hukum terlalu mudah memberi keputusan, ini yang menjadi masalah, orang tidak takut untuk menggunakan narkoba, termasuk oknum pejabat negara dan pejabat tinggi karena mereka menganggap kalau tertangkap hanya direhabilitasi. Hal ini sangat tidak menguntungkan, karena ini menjadi peluang meningkatnya penggunaan dan peredaran gelap narkoba, ada rasa ketidak adilan bagi pejabat dengan masyarakat biasa,” tegasnya.(man)