Geliat Lambar

Mantan Peratin Heni Arong, Kecamatan Lumbok Seminung, Ogah Kembalikan Aset Pekon

LAMBAR,www.lampungmediaonline.com-Mantan Peratin Pekon Heni Arong Kecamatan Lumbok Seminung Kabupaten Lampung Barat nampaknya ingin berurusan dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Pasalnya, kuat dugaan mantan Peratin tersebut dengan sengaja menahan aset Pekon berupa 1 Unit Mobil Pick Up.

Menurut Dj nama samaran sala satu aparatur Pekon setempat, mantan Peratin Heni Arong (Herli-red) tersebut tidak mau mengembalikan kendaraan roda empat jenis mobil pick up kepada pihak Pekon. Padahal kendaraan tersebut merupakan aset Pekon yang harus dikembalikan jika tidak menjadi Peratin lagi.

“Terkait hal itu, kami selaku aparatur Pekon Heni Arong sudah mengirimkan surat resmi yang ditandatangani oleh Peratin definitif saat ini. Isi surat itu meminta agar mantan Peratin segera mengembalikan aset pemerintah Pekon yang masih dikuasainya. Akan tetapi yang bersangkutan (mantan Peratin) belum menanggapi surat tersebut,” ungkap aparatur Pekon Heni Arong kepada media ini Senin (12/12/22).

Lebih jauh dia mengatakan, pihak Pekon sudah tiga kali melayangkan surat prihal tersebut. Namun hingga kini belum ada tanggapan dari yang bersangkutan lantaran ada permintaan yang belum dipenuhi oleh pihak Pekon.

“Mantan Peratin itu meminta tebusan kepada pihak Pekon sebagai uang pengganti pada saat penerimaan bantuan mobil tersebut. Kami keberatan jika mantan Peratin itu minta uang tebusan, setahu kami kendaraan itu adalah milik Pekon dan dimanfaatkan untuk kepentingan Pekon bukan justru sebaliknya. Kami juga tidak mengetahui sejarah bantuan tersebut,” ungkapnya dengan nada kesal.

Aparatur Pekon itu juga menceritakan jika pihaknya telah mengirimkan surat kepada kecamatan Lumbok Seminung untuk menyelesaikan permasalahan aset Pekon dimaksud. “Kami juga sudah mengirimkan surat kepada kecamatan untuk menyelesaikan permasalahan itu. Tetapi kami belum mendapat tanggapan dari pihak kecamatan. Mobil pickup itu saat ini masih dirumah mantan Peratin dengan kondisi rusak,” pungkasnya.

Sementara itu, Erwin, Camat Lumbok Seminung mengatakan, jika pihaknya sudah mengetahui permasalahan yang ada di Pekon Heni Arong. Bahkan, pihaknya juga sudah mengrimkan surat kepada mantan Peratin itu.

“Kami sudah mengetahui sengketa antara mantan Peratin dan pihak Pekon Heni Arong terkait kendaraan roda empat yang merupakan aset Pekon. Terkait hal itu kami juga sudah bersurat kepada mantan Peratin itu namun hingga kini belum mendapat tanggapan,” Ujar Camat Lumbok Seminung kepada media ini via ponsel.

Erwin menegaskan, jika pihaknya dalam waktu dekat akan mengirimkan surat panggilan yang kedua prihal penyelesaian sengketa kepada mantan Peratin itu. Jika tidak ada respon, pihaknya akan segerah melaporkannya kepada Inspektorat kabupaten.

“Dalam waktu dekat, kami akan mengirimkan surat panggilan ke 2 kepada mantan Peratin Heniarong tersebut untuk datang ke kantor camat terkait penyelesaian sengketa aset Pekon. Jika tidak ada respon, maka kami akan melaporkannya kepada Inspektorat kabupaten,” tukasnya. (Tr)

 

 

 

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top