Pringsewu.www.lampungmediaonline.com – Mantan Kepala Pekon (Kakon) Bulurejo sekitar tahun (2008-2013) Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu Suranto(48) diduga kuat telah menjual tanah Bengkok Pekon Bulurejo Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu kepada Pemkab Pringsewu yang diperuntukan untuk Polres Pringsewu di lingkungan perkantoran Pemkab Pringsewu.
Namun akhirnya timbul gejolak di masyarakat setempat bahwa tanah yang dijual Suranto tersebut merupakan tanah Bengkok(tanah milik Pekon), karena kepemilikan tanah yang sekarang bersertifikat itu diragukan masyarakat kebenaranya pasalnya lokasi tanah yang dijual merupakan lokasi tanah bengkok tetap dijual oleh yang bersangkutan.
“Hal tersebut disampaikan tokoh masyarakat Bulurejo DB Minggu (09/06) kepada wartawan mengatakan bahwa lokasi tanah yang dijual itu merupakan tanah bengkok dan persoalan tanah yang dijual tersebut bukan rahasia lagi di Pekon Bulurejo, karena surat pemilikan tanah Suranto dibuat saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Pekon
“Itu kan dibuat sertifikat prona saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Pekon, kalau memang benar tanah Suranto dasar pembuatan sertifikat itu perlu dipertanyakan juga, kalau beli dari siapa belinya, kalau hibah dari siapa begitu juga kalau warisan dari siapa, jangan main buat sertifikat saja,” tegas DB.
Senada dengan DB tokoh lainnya WR mengatakan hal yang tidak jauh berbeda, WR mengaku heran kenapa tanah bengkok bisa dijual oleh Suranto.
Dan tanah yang dijual itu hampir semua masyarakat Pekon Bulurejo mengetahui kalau tanah tersebut tanah bengkok, sehingga bukti kepemilikan yang dimiliki Suranto itu perlu dipertanyakan karena bisa saja Suranto saat dia berkuasa dibuat sertifikat.
“Saya juga heran setelah mendengar Suranto menjual tanah di lokasi tanah bengkok, setahu saya itu semua tanah di lokasi tersebut merupakan tanah bengkok, saya sebagai masyarakat Pekon Bulurejo kalau memang terbukti Suranto telah menjual tanah bengkok tersebut saya minta uang hasil jual beli tersebut dikembalikan ke Pekon, apabila Suranto tidak bisa membuktikan dasar kepemilikan yang syah ” ujarnya Minggu(09/06)
Tanah seluas lebih dari 1/4 hektar tersebut dijual oleh Suranto senilai lebih kurang Rp 1,5 milyar juga dibenarkan oleh kepala Pekon Bulurejo, Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu Suherman, Senin (10/06) bahwa memang benar dia telah mendatangani jual beli tiga buah sertifikat atas nama Suranto saat jual beli dengan pihak pembeli yakni Pemkab Pringsewu yang mana lokasinya akan diperuntukan untuk Polres Pringsewu
“Memang benar saya yang tanda tanda tangani jual beli tersebut karena ada sertifikat kalau tidak salah tiga buah sertifikat atas nama Suranto, namun jika saya ditanya terkait asal usul tanah tersebut silahkan saja tanya langsung kepada yang bersangkutan jangan tanya ke saya” tegasnya.
Saat kami ingin konfirmasi dengan Suranto, Suranto tidak ada di tempat kata tetangganya dia mungkin lagi kesawah.(mega)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat