Bandarlampung.www.lampungmediaonline.com – Wadah perhimpunan organisasi profesi wartawan, Majelis Pers di Indonesia saat ini dikabarkan tengah mengecam tindakan Myanmar atas penangkapan dua wartawan Reuters bernama Wa Lone dan Kyaw Soe yang dilakukan sepihak tanpa dikonfirmasikan kemedia yang bersangkutan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Majelis Pers, Ozzy Sulaiman yang mengatakan bahwa penangkapan dalam bentuk apapun terhadap jurnalis atau wartawan yang sedang menjalankan tugas tidak dibenarkan.
Atas nama kedaulatan jurnalistik dunia, penangkapan tersebut merupakan sebuah kesalahan besar yang diindikasikan sebagai pengurungan informasi dan pengekangan terhadap para pekerja pers, kami berharap keduanya segera dibebaskan,” tegas nya saat dihubungi citypost melalui sambungan seluler pribadinya.
Ozzy mengatakan Myanmar saat ini sedang menghadapi kemelut dinegaranya pasca pecahnya tragedi kekerasan etnis Muslim Rohingya di Rakhine. Kendati dibantah oleh pemimpin mereka namun adanya upaya penutupan informasi dan penangkapan wartawan, sama halnya dengan mengamini apa yang mereka lakukan terkait adanya kekerasan dan pembantaian disana.
“wartawan bertugas menyampaikan data dan informasi kebenaran bagi publik. Khususnya Reuters yang saat ini menjadi parameter berita diseluruh dunia. Penangkapan merupakan pelanggaran yang ada konsekuensinya,” tukasnya.
Sekjen Majelis Pers juga mengatakan organisasi profesi wartawan di Indonesia saat ini mendukung upaya pembebasan kedua wartawan Reuters yang ditangkap tanpa ada konfirmasi dan pemberitahuan kepada pihak media itu sendiri sehingga kedua wartawan yang bersangkutan dinyatakan hilang sebelumnya.
“Seharusnya penangkapan dan penahanan dikonfirmasikan kepada media yang bersangkutan agar bisa ditindak lanjuti, bukan dilakukan sepihak tanpa pemberitahuan sebelumnya,” katanya.
Sementara itu, terkait maraknya aksi penangkapan, penganiayaan terhadap para insan pers atau wartawan, baik di Indonesia dan dunia. Majelis Pers itu sendiri berencana akan mendorong dan memasukan bentuk penganiayaan dan penculikan terhadap wartawan dalam kategori kejahatan bahkan akan dimasukan kedalam kejahatan kemanusiaan.
Upaya tersebut akan dilakukan dengan menggandeng Presiden Perdamaian Dunia, Djuyoto Suntani yang akan digaungkan dan disonding kepada seluruh organisasi pers didunia agar bisa menjadikan parameter penanganan dan sebagai bentuk pengamanan saat wartawan menjalankan tugas mulia mereka.
“kami telah berdiskusi dengan Presiden Perdamaian Dunia dan akan segera kita gaungkan terkait rencana pengamanan terhadap wartawan yang bertugas dengan membuat sebuah regulasi baik skala nasional maupun dunia. selain itu beberapa organisasi pers dunia sudah disonding dan siap turut menggaungkan dinegara mereka masing-masing,”ujar Ozzy.
Sebelumnya, kantor pemberitaan Reuters melaporkan bahwa kedua wartawannya yang sebelumnya dikabarkan dan dilaporkan menghilang ternyata ditangkap oleh militer Myanmar dan dikenakan UU kerahasiaan negara tersebut dengan ancaman 14 tahun penjara.
Kedua wartawan itu bekerja di Reuters untuk meliput sebuah krisis yang menimpa 655.000 Muslim Rohingya. Mereka melarikan diri dari penumpasan militer yang bengis terhadap para militan dinegara bagian Rakhine.
Sementara itu, Kementerian Informasi Myanmar itu sendiri menyatakan kedua wartawan tersebut telah secara ilegal memperoleh informasi dengan tujuan membagikan kemedia asing dan menyiarkan sebuah foto keduanya yang sedang diborgol. Seperti yang dilansir melalui Reuters.(Sior/mega)